Mataram (ANTARA News) - Kepolisian Resor Mataram pada Rabu (13/8) malam, membongkar praktik judi bola di kediaman pelaku berinisial AR warga Karang Pendem, Kelurahan Cakranegara Barat, Nusa Tenggara Barat.

"Kami menindaklanjuti hasil laporan warga yang terganggu akibat adanya praktik judi bola di lokasi tersebut," kata Kepala Bagian Humas Polres Mataram AKP I Wayan Suteja di Mataram, Jumat.

Berdasarkan aduan warga, aktivitas perjudian tersebut sering terjadi pada malam hari, "Agar menciptakan suasana tetap kondusif di masyarakat, pada malamnya kami langsung melakukan operasi penyergapan," katanya.

"Unit reserse kriminal langsung mengambil alih operasi yang dilaksanakan Rabu (13/8) malam, pada pukul 23.00 Wita," katanya.

Dalam operasi penyergapan, pihak kepolisian telah menangkap lima orang pelaku yang sedang melakukan praktik perjudian tersebut, masing-masing berdomisili di Parampuan, Mapak dan Karang Pendem.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan dalam penyergapan tersebut, yakni uang tunai sebesar Rp2 Juta beserta perlengkapan perjudian," kata Suteja.

Saat ini, kelima pelaku judi bola bersama barang buktinya telah diamankan di Polres Mataram. "Kami akan segera memproses lebih lanjut tentang praktik yang ia lakukan di kediamannya tersebut," katanya.

"Dalam kasus ini, pelaku dikenai pasal 303 KUHP dan UU No 17 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.

(KR-DBP/S023)