Manado (ANTARA) - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) berkolaborasi dengan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe meringkus seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, dalam keterangan pers, di Manado, Jumat, mengatakan peristiwa pembunuhan terhadap perempuan bernama Siti AS (23) dan anaknya yang berusia 4 tahun ini dilakukan pada Rabu (20/11), sekitar pukul 20.00 WITA oleh pelaku MFM (23)

"Dalam kurun waktu singkat tidak lebih dari 1X24 jam tersangka berinisial MFM berhasil ditangkap di Kota Bitung," kata Thamsil didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Amry Siahaan.

Ia mengatakan pada Kamis (21/11), atas koordinasi tim Resmob Polda Sulut dan tim Reserse Polres Sangihe, berhasil menangkap tersangka di Pelabuhan Bitung, saat turun dari kapal yang kemudian akan melarikan diri ke Kelurahan Pateten.

Terungkap motif pembunuhan diduga karena faktor cemburu, dimana antara korban dan tersangka diduga berpacaran.

"Tersangka pada saat itu datang ke rumah korban di Kecamatan Tabukan Tengah, dan pada saat itu terjadi cekcok adu mulut.

Tersangka saat itu meminta ponsel korban untuk diperiksa, tetapi korban tidak menghiraukan, sehingga tersangka mengambil parang, kemudian mengarahkannya ke bagian wajah sebanyak dua kali.

Saat itu anak korban terbangun, kemudian anak tersebut juga tidak luput dari sasaran tersangka.

"Akibat perbuatan tersebut kedua korban langsung meninggal dunia. Tersangka kemudian berusaha melarikan diri ke Bitung dengan menggunakan kapal penumpang," katanya.

Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Amry, mengatakan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sebilah parang jenis pando.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.