Jakarta (ANTARA News) - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono menilai pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar
konstitusi karena KPU adalah lembaga yang mempunyai wewenang
menyelenggarakan kegiatan Pemilu.
Namun, jika dalam proses pembukaan kotak suara tersebut terdapat
perubahan data atau dokumen, maka hal itu tidak dapat dibenarkan.
"Itu yang memang harus dibuktikan dan harus dipertanggungjawabkan penyelenggara," ujarnya.
Harjono mengatakan KPU seharusnya melegalkan pembukaan kotak suara melalui peraturan yang sah.
"Memang seharusnya KPU mempunyai tata cara bagaimana jika masyarakat
ingin melihat, mengetahui dokumen-dokumen (kepemiluan) itu," kata
Harjono di sela sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di
Jakarta, Jumat.
Menurut dia, peraturan sah soal pembukaan kotak suara akan membuat
KPU tidak perlu lagi direpotkan oleh mekanisme permintaan fatwa MK.
"Praktiknya kan KPU melakukan buka kotak suara terus. Di kasus
banyak Pilkada juga buka, di sengketa Pilpres yang dulu juga. Jadi
sah-sah saja membuka kotak suara," jelas Harjono.
Harjono menjadi saksi ahli untuk KPU untuk aduan pasangan calon
Prabowo Subianto-Hatta Rajasa soal instruksi pembukaan kotak suara di
seluruh daerah.
Menurut KPU, instruksi yang dituangkan dalam Surat Edaran adalah
untuk mempersiapkan bukti-bukti jika ada pihak yang mengajukan gugatan
sengketa hasil Pilpres.
Bukti-bukti itu meliputi data pemilih, formulir perolehan hasil dan
catatan-catatan berita acara selama proses rekapitulasi berjenjang.
Mantan hakim MK: buka kotak suara, KPU tak langgar konstitusi
15 Agustus 2014 19:07 WIB
(ANTARA/Rudi Mulya)
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014
Tags: