Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengharapkan pemerintahan mendatang meneruskan upaya melakukan reformasi di bidang hukum, sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum dan bisa mendapatkan keadilan.

"Reformasi hukum memang merupakan tantangan yang paling berat. Dan saya berharap agenda reformasi hukum ini akan terus menjadi prioritas utama dalam kehidupan bernegara Indonesia di masa mendatang," kata Presiden dalam pidato kenegaraan di Gedung DPR/MPR/DPD RI Jakarta, Jumat.

Selain reformasi hukum, Presiden mengatakan sejak awal masa pemerintahannya, kebijakan memberantas korupsi juga terus dilakukan.

"Dalam era reformasi, hukum lah yang kita jadikan panglima. Ini berarti tidak ada satupun warga negara Indonesia yang berada di luar jangkauan hukum atau di atas hukum. Ini juga berarti tidak ada satupun kelompok masyarakat kita yang berhak main hakim sendiri atau memaksakan pendapatnya pada pihak lain," ujarnya.

Penegakan hukum, ujar Presiden, adalah kunci dari upaya pemberantasan korupsi yang menjadi musuh reformasi dan juga merugikan kepentingan rakyat. Kini, korupsi telah diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa yang penanganannya dilakukan dengan cara yang luar biasa juga.

"Berulang kali saya tegaskan, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, dan tidak ada tebang pilih kepada mereka yang melakukan tindak pidana korupsi. Karena itulah, sebagai Presiden pada periode 2004 - 2012, saya telah menandatangani 176 izin pemeriksaan bagi kepala daerah dan pejabat yang dicurigai melakukan kasus korupsi dan tindak pidana lainnya, tanpa sedikitpun melihat apa jabatannya, apa partai politiknya, dan siapa koneksinya," tegasnya.

Presiden mengemukakan pada periode 2004 - 2014, terdapat 277 pejabat negara, di pusat dan daerah, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, yang diproses oleh KPK terkait dengan tindak pidana korupsi. Itu belum termasuk perkara yang ditangani oleh Polri dan Kejaksaan.

"Di satu sisi, hal ini mencerminkan gejala buruk bahwa korupsi tetap menjadi tantangan utama dalam kehidupan bernegara kita. Namun di lain sisi, hal ini membuktikan bahwa hukum kita mampu menjerat siapapun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu," kata Presiden.