Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia tentang pemblokiran akun-akun pemengaruh di media sosial yang mempromosikan judi online (judol)

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komdigi Prabu Revolusi kepada ANTARA, Jumat, mengatakan Kementerian melaporkan data-data pemblokiran kepada Polri.

"Termasuk influencer (pemengaruh) yang diblokir karena mempromosikan konten judi online," kata Prabu.

Baca juga: Polri tindak 85 “influencer” yang promosikan judi “online”

Kementerian Komdigi secara proaktif dan berkala memblokir akun media sosial yang mempromosikan judi online. Akun-akun yang diblokir tersebut kemudian dilaporkan kepada Polri.

Sejak Desk Pemberantasan Judi Daring, yang terdiri atas beberapa kementerian dan lembaga termasuk Kemkomdigi, dibentuk pada awal bulan ini, Polri menangkap 85 orang pemengaruh yang mempromosikan judi online dan menjadikan mereka sebagai tersangka.

Saat dikonfirmasi ANTARA, Prabu membenarkan bahwa penangkapan pemengaruh tersebut adalah tindak lanjut dari pemblokiran akun oleh Kemkomdigi.

Baca juga: Polri buru bandar judi online dengan ikuti jejak transaksi

Selain menindak pemilik akun media sosial yang mempromosikan judi online, Desk Pemberantasan Judi Daring juga memblokir lebih dari 8.000 keyword (kata kunci) terkait judi online di berbagai platform.

Kemkomdigi secara kumulatif sejak 2017 sampai 20 November telah memblokir 5.204.753 konten yang berkaitan dengan judi online.

Baca juga: Kemkomdigi siap hadapi tuntutan dampak tutup situs judi online

Sementara itu, satu bulan sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto atau 20 Oktober sampai 20 November 2024, Kementerian Komdigi memblokir 325.385 konten yang berhubungan dengan judi online, terdiri atas 299.587 pada website dan IP; 14.116 konten atau akun pada platform Meta; 7.075 file sharing; 2.920 pada Google/YouTube; 1.507 melalui platform X; 129 konten pada Telegram; dan 50 konten pada Tiktok.

Sambil memperketat patroli siber untuk mendeteksi judi online, Kemkomdigi juga menyediakan kanal aduan jika masyarakat menemukan konten negatif, termasuk judi online melalui berbagai platform, antara lain ialah situs aduankonten.id dan pesan instan 08119224545 serta chatbot Stop Judi Online pada nomor 081110015080.

Baca juga: Menko Polkam: Transaksi judi online cross-border, RI jajaki MLA