LBHM minta terpidana mati yang ditahan di atas 10 tahun untuk ditinjau
22 November 2024 13:11 WIB
Arsif foto - Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Menolak Hukuman Mati membentangkan spanduk saat berunjuk rasa menolak hukuman mati terhadap terpidana mati kasus narkotika Merri Utami di Semarang, Jateng, Kamis (28/7/2016). Mereka menilai Merri Utama hanya menjadi korban perdagangan manusia yang dijebak sindikat narkotika dan meminta agar Pemerintah menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadapnya. ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Jakarta (ANTARA) - Koordinator Penanganan Kasus LBH Masyarakat (LBHM) Yosua Octavian meminta kepada Pemerintah untuk meninjau kembali (review) terpidana mati yang sudah ditahan di atas 10 tahun agar memiliki kepastian hukum.
"Kami ingin mendorong kepada Pemerintah untuk segera me-review pihak-pihak yang telah menjalankan penahanan lebih dari 10 tahun," ujar Jojo, sapaan akrab Yosua, dalam acara Ruang Publik KBR bertajuk Menanti Efek Lanjutan dari Pemulangan Mary Jane dipantau dari Jakarta, Jumat.
Jojo mengingatkan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso (MJV) bukanlah satu-satunya terpidana mati yang sudah menjalani masa tahanan lebih dari satu dekade.
LBH Masyarakat juga pernah menangani kasus terpidana mati kasus narkoba Merri Utami, yang dihukum sejak 2001 dan mendapatkan grasi atau pengampunan dari presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2023.
Dengan demikian, Merri Utami menjalani masa tahanan selama lebih dari 20 tahun.
"Harus diingat, dia sudah melewati hukuman lebih dari 20 tahun," kata Jojo.
Jojo juga menyoroti kerja keras dari lembaga pemasyarakatan. Terpidana mati menjalani proses di pemasyarakatan selama bertahun-tahun dengan harapan program pemasyarakatan berhasil mengembalikan terpidana mati ke tengah masyarakat. Akan tetapi, pada akhirnya, terpidana mati tersebut harus menjalani eksekusi.
Menurut Jojo, pemasyarakatan seharusnya marah sebab program yang sudah dilaksanakan bertahun-tahun pada akhirnya hilang dengan mudah akibat eksekusi mati.
"Seharusnya penolakan terhadap pidana mati juga tidak muncul dari seorang pengacara, aktivis hak asasi manusia, pemerintahan, dan lain sebagainya, tetapi muncul dari teman-teman pemasyarakatan," kata Jojo.
Oleh karena itu, dia menyatakan dukungan terhadap penghapusan pidana mati.
"Kita juga harus meninjau kembali bagaimana pendekatan pidana mati terhadap isu narkotika selama ini," ucapnya.
Baca juga: Komnas HAM nilai pemerintah tunjukkan upaya hapus hukuman mati
Baca juga: Akademisi: Hukuman mati tidak beri ruang aman bagi perempuan dan anak
"Kami ingin mendorong kepada Pemerintah untuk segera me-review pihak-pihak yang telah menjalankan penahanan lebih dari 10 tahun," ujar Jojo, sapaan akrab Yosua, dalam acara Ruang Publik KBR bertajuk Menanti Efek Lanjutan dari Pemulangan Mary Jane dipantau dari Jakarta, Jumat.
Jojo mengingatkan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso (MJV) bukanlah satu-satunya terpidana mati yang sudah menjalani masa tahanan lebih dari satu dekade.
LBH Masyarakat juga pernah menangani kasus terpidana mati kasus narkoba Merri Utami, yang dihukum sejak 2001 dan mendapatkan grasi atau pengampunan dari presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2023.
Dengan demikian, Merri Utami menjalani masa tahanan selama lebih dari 20 tahun.
"Harus diingat, dia sudah melewati hukuman lebih dari 20 tahun," kata Jojo.
Jojo juga menyoroti kerja keras dari lembaga pemasyarakatan. Terpidana mati menjalani proses di pemasyarakatan selama bertahun-tahun dengan harapan program pemasyarakatan berhasil mengembalikan terpidana mati ke tengah masyarakat. Akan tetapi, pada akhirnya, terpidana mati tersebut harus menjalani eksekusi.
Menurut Jojo, pemasyarakatan seharusnya marah sebab program yang sudah dilaksanakan bertahun-tahun pada akhirnya hilang dengan mudah akibat eksekusi mati.
"Seharusnya penolakan terhadap pidana mati juga tidak muncul dari seorang pengacara, aktivis hak asasi manusia, pemerintahan, dan lain sebagainya, tetapi muncul dari teman-teman pemasyarakatan," kata Jojo.
Oleh karena itu, dia menyatakan dukungan terhadap penghapusan pidana mati.
"Kita juga harus meninjau kembali bagaimana pendekatan pidana mati terhadap isu narkotika selama ini," ucapnya.
Baca juga: Komnas HAM nilai pemerintah tunjukkan upaya hapus hukuman mati
Baca juga: Akademisi: Hukuman mati tidak beri ruang aman bagi perempuan dan anak
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Tags: