Jakarta (ANTARA News) - Perusahaan Permai Grup yang dimiliki oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mendukung Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat dengan menyediakan dana Rp30 miliar dan 5 juta dolar AS.

"Jadi total uang kantor itu ada Rp30 miliar. Selanjutnya masih ada 2 juta dolar AS dari uang kantor dan 3 juta dolar AS dari sumbangan," kata mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), di Jakarta, Kamis.

Yulianis menjadi saksi untuk terdakwa mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam sidang perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.

"Saya disuruh Nazar untuk memakai mobil boks mengantar uang awalnya Rp20 miliar ditambah hasil sumbangan 3 juta dolar AS. Pembagian uang berdasarkan tempatnya seperti plastik hitam Rp500 juta, tas sentral camel Rp500 juta, tapi ada juga yang hanya Rp1--2 juta," ungkap Yulianis.

Uang itu berasal dari berbagai proyek APBN pada tahun 2009 dan APBN-Perubahan 2010, dan akan dibagikan di kongres pemilihan Ketum Partai Demokrat pada Mei 2010.

Yulianis juga menjadi orang yang mencatat penggajian para petinggi Permai Grup dengan beberapa kode.

Kode A adalah untuk M Nazaruddin, kode B untuk adik Nazaruddin, M Nasir--yang adalah anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, kode C untuk Hasyim--yang juga masih kerabat Nazaruddin, kode D untuk istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, serta kode E untuk Anas Urbaningrum.

"Saya buat gaji untuk Pak Anas pada Januari, Februari, Maret 2009 sebesar Rp20 juta, tapi gaji yang bulan April dikembalikan," tambah Yulianis.

Anak buah Nazar yang lain, direktur marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut mengatakan bahwa ada anggota DPR yang meminta uang kepadanya untuk mendukung Anas dalam kongres Demokrat.

"Anggota DPR ada yang meminta uang ke saya sehubungan dengan pemilihan ketua umum, salah satu yang minta itu Nurul Iman dari Komisi VIII fraksi Demokrat. Dia minta Rp250 juta dan saya menyampaikan ke Pak Nazar. Pak Nazar bilang diberikan saja Rp150 juta, Rp100 juta untuk Pak Anas, yang sudah diberikan langsung ke bendahara," kata Mindo.

Mindo pun menyaksikan banyak kardus berisi uang di ruang keuangan Permai Grup yang akan diantarkan ke Kongres Partai Demokrat untuk memenangkan Anas.

Anas dalam perkara ini diduga menerima "fee" sebesar 7--20 persen dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk: 1 unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar, serta 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek.

Uang tersebut digunakan untuk membayar hotel-hotel tempat menginap para pendukung Anas saat kongres Partai Demokrat di Bandung, pembiayaan posko tim relawan pemenangan Anas, biaya pertemuan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan pemberian uang saku kepada DPC, uang operasional dan "entertainment", biaya pertemuan tandingan dengan Andi Mallarangeng, road show Anas dan tim sukesesnya pada Maret-April 2010, deklarasi pencalonan Anas sebagai calon ketua umum di Hotel Sultan, biaya "event organizer", siaran langsung beberapa stasiun TV, pembelian telepon selular merek Blackberry, pembuatan iklan layanan masyarakat dan biaya komunikasi media.

Anas juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU harta kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar.
(D017)