Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik menjadi Rp1.376.000 per gram.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:
- Harga emas 0,5 gram: Rp804.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.520.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.956.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.409.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.315.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.575.000
- Harga emas 25 gram: Rp36.312.000
- Harga emas 50 gram: Rp72.545.000
- Harga emas 100 gram: Rp145.012.000
- Harga emas 250 gram: Rp362.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp724.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.448.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Baca juga: Harga emas Antam Kamis 21 November naik ke angka Rp1,508 juta per gram
Baca juga: Emas Antam Rabu naik Rp7.000 jadi Rp1,498 juta per gram
Baca juga: Emas Antam Selasa 19 November naik ke angka Rp1,491 juta per gram