Pilkada 2024
DKI tiadakan HBKB saat masa tenang Pilkada 24 November
21 November 2024 22:53 WIB
Arsip foto - Warga berolahraga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (27/10/2024). Warga memadati kawasan tersebut untuk mengisi hari libur dengan berolahraga. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman saat masa tenang Pilkada pada Minggu (24/11).
"Peniadaan kegiatan HBKB dilakukan karena bersamaan dengan masa tenang Pemilihan Kelapa Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Syafrin menyebutkan, hal ini sesuai amanat Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
"Sesuai amanat pergub, HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan terdapat kegiatan khusus yang memerlukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus," ujar Syafrin.
Pelaksanaan HBKB di sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman pada 24 November 2024 ditiadakan sekaligus menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
"Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November sebelum hari pemungutan suara," ujar Syafrin.
Dishub DKI Jakarta juga telah merekomendasikan peniadaan pelaksanaan HBKB atau "Car Free Day" (CFD) pada 24 November 2024 sesuai aturan yang berlaku.
Syafrin mengimbau kepada masyarakat untuk memahami kebijakan ini dan tetap mendukung pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta tahun 2024 sehingga berjalan sukses.
Baca juga: Dishub DKI tiadakan HBKB pada 13 dan 20 Oktober
Baca juga: Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jakarta ditiadakan hingga 14 April
"Peniadaan kegiatan HBKB dilakukan karena bersamaan dengan masa tenang Pemilihan Kelapa Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Syafrin menyebutkan, hal ini sesuai amanat Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
"Sesuai amanat pergub, HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan terdapat kegiatan khusus yang memerlukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus," ujar Syafrin.
Pelaksanaan HBKB di sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman pada 24 November 2024 ditiadakan sekaligus menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
"Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November sebelum hari pemungutan suara," ujar Syafrin.
Dishub DKI Jakarta juga telah merekomendasikan peniadaan pelaksanaan HBKB atau "Car Free Day" (CFD) pada 24 November 2024 sesuai aturan yang berlaku.
Syafrin mengimbau kepada masyarakat untuk memahami kebijakan ini dan tetap mendukung pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta tahun 2024 sehingga berjalan sukses.
Baca juga: Dishub DKI tiadakan HBKB pada 13 dan 20 Oktober
Baca juga: Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jakarta ditiadakan hingga 14 April
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Tags: