Jakarta (ANTARA News) - Menteri BUMN, Dahlan Iskan, memastikan PT Merpati Nusantara Airline (Persero) akan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Pengadilan Niaga atas utang sekitar Rp2 triliun kepada sekitar 1.000 pihak kreditur swasta dan perorangan.

"Besok (Jumat, 15/4) Merpati akan melayangkan surat permohonan kepada Pengadilan Niaga untuk masuk dalam program PKPU," kata Iskan, usai Rapat Pimpinan Kementerian BUMN, di Gedung PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pengajuan permohonan PKPU sesuai dengan yang diusulkan pemegang saham dalam rangka restrukturisasi perusahaan.

"Melalui pembahasan panjang, PKPU menjadi opsi yang dijalankan manajemen," ujarnya.

Opsi PKPU dilakukan sebelum melakukan restrukturisasi utang kepada pemerintah dan BUMN. "Utang kepada pihak ketiga diselesaikan dulu baru kemudian kepada pemerintah dan BUMN," ujarnya.

Dia menyebutkan, lewat PKPU diharapkan Merpati dapat menguraikan detil penyelesaian utangnya kepada 1.000 pihak tersebut untuk dicarikan solusinya.

Merpati, kata dia, juga bisa menguraikan ragam rencana penyelamatan perusahaan yang akan ditempuh, seperti restrukturisasi utang kepada pemerintah, kuasi reorganisasi, dan termasuk opsi kerja sama operasional (KSO).

"Utang kepada Pemerintah dan BUMN harus diselesaikan berbarengan dengan 1000 pihak tersebut, agar tidak ada anggapan mengistimewakan satu pihak tertentu," ujar Iskan.

Menurut catatan, pada 1 Februari 2014, Merpati terpaksa menutup semua rute penerbangan karena tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan operasional.

Perusahaan yang didirikan 6 September 1962 tersebut, saat ini terlilit utang yang kian membesar, meskipun restrukturisasi berupa penyuntikan dana APBN terhadap perusahaan sudah berkali-kali dilakukan.

Utang Merpati saat ini terus melonjak dan menembus Rp7,9 triliun, dengan akumulasi rugi dalam beberapa tahun terakhir hingga sekitar Rp7,2 triliun.

Utang kepada BUMN akan ditempuh dengan pola konversi utang menjadi saham (debt to equity swap).

"Kalau pemerintah (menteri keuangan) setuju opsi konversi utang menjadi saham, maka BUMN tinggal ikut saja," ujarnya.