Desk Judi Daring blokir lebih 8 ribu kata kunci terkait judi online
21 November 2024 17:40 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (dua kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers capaian desk pemberantasan perjudian daring dan desk keamanan siber dan perlindungan data di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11/2024). ANTARA/Fathur Rochman/aa.
Jakarta (ANTARA) - Desk Pemberantasan Perjudian Daring menyatakan telah memblokir lebih dari 8 ribu kata kunci (keyword) terkait aktivitas judi online.
"Kami sudah melakukan pemblokiran terkait keyword. Dari 4 sampai 20 November, ini usia dari Desk ini, mencapai 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta," ucap Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Kamis.
Namun, Meutya mengakui proses pemblokiran kata kunci tersebut tidak bisa dilakukan dengan cepat, karena hal tersebut perlu melibatkan perusahaan-perusahaan teknologi besar.
Baca juga: Desk Judi Daring ajukan 651 pemblokiran rekening bank terkait judol
Dia mengatakan, pada platform teknologi besar seperti Google, Meta, dan TikTok, mereka mengikuti pedoman internal masing-masing, sehingga membutuhkan waktu dan kerja sama intensif untuk menghapus kata kunci yang melanggar hukum di Indonesia.
Kemkomdigi telah mengirimkan surat kepada sejumlah perusahaan teknologi besar seperti Google, TikTok, dan Meta untuk meminta dukungan dalam menghapus kata kunci terkait perjudian yang diakses dari Indonesia.
"Ini yang kita sedang dorong, minta untuk mereka juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana kita tahu, judi mungkin di negara lain tidak melanggar, tapi Indonesia melanggar. Jadi kalau memang dibukanya dari Indonesia keyword tersebut, kita minta itu juga untuk tidak bisa muncul di keyword-nya," kata Meutya.
Baca juga: Menko Polkam ungkap tiga prioritas Desk Pemberantasan Judi Online
Kemkomdigi juga terus memperkuat komunikasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk perusahaan teknologi, operator seluler dan penyedia layanan internet (ISP) untuk memastikan seluruh ekosistem digital mendukung pemberantasan perjudian online.
"Kami tugaskan Dirjen Aptika (Direktur PPJenderal Aplikasi Informatika) untuk bertemu dengan perusahaan-perusahaan tersebut," kata dia.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memimpin langsung hasil kerja sementara Desk Pemberantasan Judi Daring di Jakarta.
Baca juga: Kemenag libatkan KUA dan penyuluh agama berantas judi "online"
Desk itu, yang dibentuk Menko Polkam, pada 4 November 2024, dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yang saat rapat diwakili oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada.
Dalam rapat yang sama, seluruh pimpinan kementerian/lembaga yang terlibat dalam desk tersebut hadir, yaitu Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, Kepala BSSN Hinsa Siburian, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Selanjutnya, Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar, Deputi Gubernur BI Juda Agung, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, perwakilan dari KSP dan PCO, serta Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Baca juga: Komdigi perluas kolaborasi lintas sektor berantas praktik judi online
Baca juga: Mendiktisaintek: 960.000 pelajar dan mahasiswa terlibat judi "online"
"Kami sudah melakukan pemblokiran terkait keyword. Dari 4 sampai 20 November, ini usia dari Desk ini, mencapai 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta," ucap Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Kamis.
Namun, Meutya mengakui proses pemblokiran kata kunci tersebut tidak bisa dilakukan dengan cepat, karena hal tersebut perlu melibatkan perusahaan-perusahaan teknologi besar.
Baca juga: Desk Judi Daring ajukan 651 pemblokiran rekening bank terkait judol
Dia mengatakan, pada platform teknologi besar seperti Google, Meta, dan TikTok, mereka mengikuti pedoman internal masing-masing, sehingga membutuhkan waktu dan kerja sama intensif untuk menghapus kata kunci yang melanggar hukum di Indonesia.
Kemkomdigi telah mengirimkan surat kepada sejumlah perusahaan teknologi besar seperti Google, TikTok, dan Meta untuk meminta dukungan dalam menghapus kata kunci terkait perjudian yang diakses dari Indonesia.
"Ini yang kita sedang dorong, minta untuk mereka juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana kita tahu, judi mungkin di negara lain tidak melanggar, tapi Indonesia melanggar. Jadi kalau memang dibukanya dari Indonesia keyword tersebut, kita minta itu juga untuk tidak bisa muncul di keyword-nya," kata Meutya.
Baca juga: Menko Polkam ungkap tiga prioritas Desk Pemberantasan Judi Online
Kemkomdigi juga terus memperkuat komunikasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk perusahaan teknologi, operator seluler dan penyedia layanan internet (ISP) untuk memastikan seluruh ekosistem digital mendukung pemberantasan perjudian online.
"Kami tugaskan Dirjen Aptika (Direktur PPJenderal Aplikasi Informatika) untuk bertemu dengan perusahaan-perusahaan tersebut," kata dia.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memimpin langsung hasil kerja sementara Desk Pemberantasan Judi Daring di Jakarta.
Baca juga: Kemenag libatkan KUA dan penyuluh agama berantas judi "online"
Desk itu, yang dibentuk Menko Polkam, pada 4 November 2024, dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yang saat rapat diwakili oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada.
Dalam rapat yang sama, seluruh pimpinan kementerian/lembaga yang terlibat dalam desk tersebut hadir, yaitu Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, Kepala BSSN Hinsa Siburian, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Selanjutnya, Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar, Deputi Gubernur BI Juda Agung, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, perwakilan dari KSP dan PCO, serta Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Baca juga: Komdigi perluas kolaborasi lintas sektor berantas praktik judi online
Baca juga: Mendiktisaintek: 960.000 pelajar dan mahasiswa terlibat judi "online"
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024
Tags: