Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Husni Kamil Manik, Rabu, membantah semua tuduhan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang sedang berproses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

"Kami memohon agar Majelis Hakim menolak seluruh pengaduan pengadu, memutuskan bahwa teradu tidak terbukti melanggar kode etik serta merehabilitasi nama baik teradu," kata Husni dalam sidang DKPP di Jakarta, Rabu.

Terkait tuduhan ketidakabsahan dokumen persyaratan pencalonan oleh pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Husni menjelaskan kedua kandidat pasangan calon mendapatkan catatan untuk dilakukan perbaikan.

Artinya, KPU tidak memihak atau condong terhadap pasangan calon tertentu sehingga memberikan toleransi berlebihan selama masa pendaftaran.

"Pada tahap pertama, kedua pasangan calon mendapatkan catatan. Masing-masing diberi kesempatan melengkapi persyaratan yang dimaksud. Secara prinsip prosesnya sudah diatur sesuai Undang-undang," jelas dia.

Sementara itu terkait pembukaan kotak suara, yang dinilai pengadu sebagai bentuk pelanggaran hukum, KPU mengaku telah mendapatkan restu dari Mahkamah Konstitusi.

Pembukaan kotak suara tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti guna menghadapi gugatan sengketa pasca-pilpres.

"Dalam rangka mempersiapkan sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), KPU sebagai termohon memiliki kewajiban menyusun jawaban dengan dilengkapi alat bukti yang relevan," ujarnya.

Dalam sidang DKPP, Rabu, KPU menghadirkan saksi dari KPU daerah seperti Jawa Timur, DKI Jakarta dan Papua.

Selain itu, agenda sidang juga mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan teradu yaitu Badan Pengawas Pemilu.

Majelis Sidang DKPP diketuai Jimly Asshiddiqie, dengan anggota Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Valina Singka dan Anna Erlyana.

Sementara itu dari pihak teradu dihadiri Ketua KPU RI dan Komisioner Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, serta Sigit Pamungkas.

Dari pihak Bawaslu dihadiri Ketua Muhammad dan Anggota Endang Wihdatiningtyas serta Nelson Simanjuntak.