KPU Paniai akui tak ada pencoblosan di Awabutu
13 Agustus 2014 14:02 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Patrialis Akbar (kiri), Maria Farida Indrati (kedua kiri) dan Arief Hidayat (kedua kanan) ketika mendengarkan keterangan salah satu saksi kubu Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Gedung MK , Jakarta Pusat, Selasa (12/8).(ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua KPU Kabupaten Paniai Hamnawifa mengakui tidak ada pemungutan suara saat Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) pada 9 Juli 2014 di Kampung Awabutu, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Papua karena ditarik ke distrik.
"Ditarik ke Distrik Paniai Timur, jadi masyarakat Awabutu melaksanakan di distrik," kata Hamnawifa saat bersaksi dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu.
Hamnawifa mengatakan pelaksanaan pencoblosan ditarik di distrik ini telah disetujui oleh Panitia Pengawas.
"Panwas hadir saat pencoblosan," kata Hanawifa.
Pada sidang sebelumnya, Novela Nalifayang merupakan saksi yang diajukan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengungkapkan tidak ada pemungutan suara di Kampung Awabutu, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Papua.
"Tidak ada aktivitas pemilihan, di kampung kami tidak ada di Kampung Awabutu. Tidak ada TPS, tidak ada bilik suara," kata Novela Nalifa, Selasa (12/8).
Ketika Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva menanyakan apakah ada petugas KPPS dan saksi lainnya.
"Saya tidak tahu pak, jangan nanya saya. Saya di situ tidak tahu apa-apa karena tidak ada kegiatan pemilu," kata Novela.
Suasana sidang semakin meriah ketika Hakim Konstitusi Arief Hidayat menanyakan apakah ada kegiatan pemungutan suara di Distrik Paniai Timur, Novela tidak mau menjawab.
"Saya tidak mau menjawab, saya hanya mau jawab di Kampung Awabutu yang lain tanya ke penyelenggara," katanya.
Atas jawaban ini Arief Hidayat tidak mau melanjutkan pertanyaannya.
"Kalau saya lanjutkan bisa kacau ini," kata Arief.
Dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres, Majelis MK memeriksa 25 saksi yang diajukan oleh pihak termohon (KPU).
"Ditarik ke Distrik Paniai Timur, jadi masyarakat Awabutu melaksanakan di distrik," kata Hamnawifa saat bersaksi dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu.
Hamnawifa mengatakan pelaksanaan pencoblosan ditarik di distrik ini telah disetujui oleh Panitia Pengawas.
"Panwas hadir saat pencoblosan," kata Hanawifa.
Pada sidang sebelumnya, Novela Nalifayang merupakan saksi yang diajukan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengungkapkan tidak ada pemungutan suara di Kampung Awabutu, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Papua.
"Tidak ada aktivitas pemilihan, di kampung kami tidak ada di Kampung Awabutu. Tidak ada TPS, tidak ada bilik suara," kata Novela Nalifa, Selasa (12/8).
Ketika Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva menanyakan apakah ada petugas KPPS dan saksi lainnya.
"Saya tidak tahu pak, jangan nanya saya. Saya di situ tidak tahu apa-apa karena tidak ada kegiatan pemilu," kata Novela.
Suasana sidang semakin meriah ketika Hakim Konstitusi Arief Hidayat menanyakan apakah ada kegiatan pemungutan suara di Distrik Paniai Timur, Novela tidak mau menjawab.
"Saya tidak mau menjawab, saya hanya mau jawab di Kampung Awabutu yang lain tanya ke penyelenggara," katanya.
Atas jawaban ini Arief Hidayat tidak mau melanjutkan pertanyaannya.
"Kalau saya lanjutkan bisa kacau ini," kata Arief.
Dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres, Majelis MK memeriksa 25 saksi yang diajukan oleh pihak termohon (KPU).
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014
Tags: