Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai, Sumatera Utara menangkap tiga tersangka yang diduga sebagai agen untuk memberangkatkan sebanyak 26 tenaga kerja Indonesia (TKI) atau migran ilegal ke Malaysia.

"Ketiga tersangka yakni ARM (19), AA (32) warga Kota Tanjungbalai dan E (43) warga Kabupaten Serdang Bedagai," ujar Kepala Polres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu dalam keterangan diterima di Medan, Kamis.

Jhon mengatakan ketiga peran tersangka berbeda-beda yakni perekrutan, perantara hingga penyedia kebutuhan dan penampungan para pekerja migran ilegal tersebut.

Menurut dia, barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit mobil multi guna, ponsel, satu lembar bukti transfer uang senilai Rp4,5 juta, Rp50 juta, paspor.

"Para tersangka menjanjikan para pekerja Migran ilegal tersebut mendapatkan pekerjaan di Malaysia," ucap Jhon.

Baca juga: Menteri PPMI: PMI harus terlindungi saat bekerja di luar negeri

Ia mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 11 Jo Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja migran Indonesia.

"Ancaman hukuman dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun," tutur Jhon.

Dia mengatakan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya bukan warga setempat yang beraksi di Dusun III Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut (18/11).

Selain itu, tersangka E membawa seluruh 15 orang warga Nusa Tenggara Timur (NTT) calon pekerja tersebut berangkat dengan menumpang dua unit mobil menuju arah Medan. Singkatnya, tim melakukan pengembangan dengan mengamankan 11 orang pekerja yang semuanya warga Nusa Tenggara Barat (NTB) dan menangkap ARM yang berperan sebagai perantara.

"Mereka direncanakan akan dipekerjakan menjadi asisten rumah tangga dan buruh pabrik perkebunan kelapa sawit," ucap Kapolres Jhon.

Selain itu, dalam pengembangan personel juga mengamankan warga negara asing yang berasal dari negara Bangladesh yang akan diberangkatkan ke Negara Australia berinisial masing M (Ik), M.D. R I (LK), S S(LK), R (LK), M M (LK), A A (LK) dan M H (LK) dalam sebuah ruko yang terletak yang di Dusun | Desa Sei Bamban kecamatan, Sei Bamban kabupaten Serdang Bedagai.

Selanjutnya, tujuh orang pekerja migran WNA tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Serdang Bedagai guna proses lanjut. Dan para pekerja migran ilegal itu dibawa ke BP3MI Sumut.