Ekonom: PPh UMKM 0,5 persen perlu diperpanjang guna dukung daya beli
21 November 2024 14:09 WIB
Seorang pekerja membungkus paket rotan untuk dikirim kepada konsumen di Sentra Rotan Grogol, Jakarta Timur, Selasa (28/11/2023). Pemerintah tetap mengenakan tarif pajak usaha mikro kecil menengah atau UMKM sebesar 0,5 persen pada 2024 dengan omset di bawah Rp4,8 miliar setahun. ANTARA FOTO/Nadia Putri Rahmani/wpa/foc.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai fasilitas pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi pelaku UMKM perlu diperpanjang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi terutama pada sektor riil.
Menurut dia, perpanjangan fasilitas PPh 0,5 persen untuk UMKM juga dapat berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat.
“Saat ini pemerintah sebaiknya mengeluarkan kebijakan yang ekspansif di tengah pelemahan daya beli masyarakat … Jadi sebaiknya diperpanjang,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Usulan perpanjangan tarif pajak UMKM 0,5 persen sebelumnya disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Selasa (19/11), Maman mengatakan bahwa ia akan mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan terkait usulan tersebut.
“Sekarang kami sedang melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan,” ujar Maman
Kebijakan tarif pajak 0,5 persen untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan ini berlaku hingga akhir 2024.
Sementara itu, orang pribadi UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta dibebaskan dari pajak.
Setelah tak lagi menggunakan tarif PPh final 0,5 persen, wajib pajak UMKM akan dikenakan tarif normal sesuai Pasal 17 UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP). Ada dua opsi perhitungan pajak, yakni menggunakan pembukuan atau skema norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
Adapun tarif normal pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan pajak 5 persen hingga 35 persen.
Wajib pajak dengan omzet maksimal Rp60 juta dikenakan tarif pajak 5 persen, omzet di atas Rp60 juta-Rp250 juta dikenakan tarif pajak 15 persen.
Kemudian, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp250 juta-Rp500 juta dikenakan pajak 25 persen, Rp500 juta-Rp5 miliar sebesar 30 persen, dan untuk omzet di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen.
Baca juga: Menteri UMKM usulkan perpanjangan tarif pajak UMKM 0,5 persen
Baca juga: Kemenkeu sosialisasikan berakhirnya tarif pajak UMKM 0,5 persen
Baca juga: Pemerintah realisasikan penurunan tarif pajak UMKM
Menurut dia, perpanjangan fasilitas PPh 0,5 persen untuk UMKM juga dapat berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat.
“Saat ini pemerintah sebaiknya mengeluarkan kebijakan yang ekspansif di tengah pelemahan daya beli masyarakat … Jadi sebaiknya diperpanjang,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Usulan perpanjangan tarif pajak UMKM 0,5 persen sebelumnya disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Selasa (19/11), Maman mengatakan bahwa ia akan mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan terkait usulan tersebut.
“Sekarang kami sedang melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan,” ujar Maman
Kebijakan tarif pajak 0,5 persen untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan ini berlaku hingga akhir 2024.
Sementara itu, orang pribadi UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta dibebaskan dari pajak.
Setelah tak lagi menggunakan tarif PPh final 0,5 persen, wajib pajak UMKM akan dikenakan tarif normal sesuai Pasal 17 UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP). Ada dua opsi perhitungan pajak, yakni menggunakan pembukuan atau skema norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
Adapun tarif normal pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan pajak 5 persen hingga 35 persen.
Wajib pajak dengan omzet maksimal Rp60 juta dikenakan tarif pajak 5 persen, omzet di atas Rp60 juta-Rp250 juta dikenakan tarif pajak 15 persen.
Kemudian, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp250 juta-Rp500 juta dikenakan pajak 25 persen, Rp500 juta-Rp5 miliar sebesar 30 persen, dan untuk omzet di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen.
Baca juga: Menteri UMKM usulkan perpanjangan tarif pajak UMKM 0,5 persen
Baca juga: Kemenkeu sosialisasikan berakhirnya tarif pajak UMKM 0,5 persen
Baca juga: Pemerintah realisasikan penurunan tarif pajak UMKM
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024
Tags: