Komisi XIII: Pemerintah jelaskan prosedur hukum pemulangan Mary Jane
21 November 2024 13:47 WIB
Arsip foto - Terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso mengikuti lomba peragaan busana kebaya saat peringatan Hari Kartini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta, Selasa (21/4/2015). ANTARA FOTO/Yeyen/AFA/ed/mes/am.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan bahwa pemerintah perlu menjelaskan mekanisme dan prosedur hukum pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina.
"Pemerintah dalam hal ini perlu menjelaskan dengan mekanisme dan prosedur hukum seperti apa Mary Jane ini diserahkan ke pemerintah Filipina," kata Andreas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dia juga meminta adanya penjelasan terkait kepastian perjanjian ekstradisi RI-Filipina sebagai dasar pengembalian Mary Jane ke negara asalnya.
"Memang benar dia warga negara Filipina, tetapi dia melakukan pelanggaran hukum di otoritas wilayah negara Indonesia dan sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap," tuturnya.
Dia lantas berkata, "Ini harus dijelaskan karena menyangkut kedaulatan dan kewibawaan hukum di negara ini."
Adapun Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan langkah pemerintah yang memulangkan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina merupakan wujud penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip hubungan internasional.
"Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, Presiden telah dengan bijak mempertimbangkan keputusan pemulangan Mary Jane," ujar Willy di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Menko Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso bukan dibebaskan dari hukuman, melainkan dipindahkan ke Filipina dalam status masih sebagai narapidana.
Pemerintah Indonesia, kata dia, memindahkan yang bersangkutan ke negara asalnya atau dikenal dengan istilah transfer of prisoner dalam hukum pidana.
"Jadi bukan pembebasan, bukan pengampunan, tapi dikembalikan atau dipulangkan ke Filipina dalam status sebagai narapidana," tutur Menko Yusril dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Rabu (20/11).
Menurut Yusril, kebijakan pemindahan Mary Jane telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Komisi XIII nilai pemulangan Mary Jane bentuk penghormatan HAM
Baca juga: Beranda Migran sambut baik pemindahan Mary Jane ke Filipina
"Pemerintah dalam hal ini perlu menjelaskan dengan mekanisme dan prosedur hukum seperti apa Mary Jane ini diserahkan ke pemerintah Filipina," kata Andreas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dia juga meminta adanya penjelasan terkait kepastian perjanjian ekstradisi RI-Filipina sebagai dasar pengembalian Mary Jane ke negara asalnya.
"Memang benar dia warga negara Filipina, tetapi dia melakukan pelanggaran hukum di otoritas wilayah negara Indonesia dan sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap," tuturnya.
Dia lantas berkata, "Ini harus dijelaskan karena menyangkut kedaulatan dan kewibawaan hukum di negara ini."
Adapun Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan langkah pemerintah yang memulangkan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina merupakan wujud penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip hubungan internasional.
"Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, Presiden telah dengan bijak mempertimbangkan keputusan pemulangan Mary Jane," ujar Willy di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Menko Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso bukan dibebaskan dari hukuman, melainkan dipindahkan ke Filipina dalam status masih sebagai narapidana.
Pemerintah Indonesia, kata dia, memindahkan yang bersangkutan ke negara asalnya atau dikenal dengan istilah transfer of prisoner dalam hukum pidana.
"Jadi bukan pembebasan, bukan pengampunan, tapi dikembalikan atau dipulangkan ke Filipina dalam status sebagai narapidana," tutur Menko Yusril dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Rabu (20/11).
Menurut Yusril, kebijakan pemindahan Mary Jane telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Komisi XIII nilai pemulangan Mary Jane bentuk penghormatan HAM
Baca juga: Beranda Migran sambut baik pemindahan Mary Jane ke Filipina
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Tags: