"Saya mau menanyakan, dalam pemeriksaan Pak Tom sebagai saksi maupun sebagai tersangka, pada waktu itu Pak Tom memahami tidak permasalahan yang dimaksud oleh pihak penyidik? Dijelaskan tidak secara detail apa permasalahannya?" tanya Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Kejagung periksa eks Stafsus Mendag terkait kasus impor gula
Kemudian, Tom menjawab dirinya tidak memahami detail terkait pemeriksaan dalam kasus yang dialaminya.Baca juga: Kejagung periksa eks Stafsus Mendag terkait kasus impor gula
"Menurut saya tidak dijelaskan secara detail, di pemeriksaan pun saya masih bingung persisnya apa yang menjadi masalah, tidak pernah jelas gitu bagi saya," jawab Tom Lembong.
Kemudian, Tom juga menambahkan dirinya belum dijelaskan secara pasti kenapa dirinya menjadi tersangka dan ditahan.
Baca juga: Kuasa hukum Tom Lembong serahkan bukti audit BPK dalam praperadilan
"Tidak, tidak dijelaskan apa masalahnya. Yang disampaikan hanya sesuai keterangan tertulis atas hasil pemeriksaan dan atas keputusan rapat pimpinan, saya ditetapkan sebagai tersangka dan bahwa saya akan segera ditahan," jelasnya.Baca juga: Kuasa hukum Tom Lembong serahkan bukti audit BPK dalam praperadilan
Sedangkan Tim dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih untuk tak mengajukan pertanyaan lantaran Tom tidak berkapasitas sebagai saksi untuk didengar keterangannya.
"Sesuai dengan penjelasan yang mulia kemarin bahwa Pak Tom Lembong dihadirkan dalam konteks bukan sebagai saksi. Oleh karena itu kami tetap mengikuti perintah tersebut dan tidak mengajukan pertanyaan karena yang bersangkutan bukan saksi," ujar perwakilan Kejagung Zulkipli.
Baca juga: Ini alasan Tom Lembong terus tersenyum saat tiba di Salemba
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi ahli dari pemohon Tom Lembong pada pukul 10.00 WIB.Baca juga: Ini alasan Tom Lembong terus tersenyum saat tiba di Salemba
Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.