Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI menggunakan pemungutan suara atau voting untuk pemilihan Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK masa jabatan 2024-2029, setelah selesai melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan yang gelar sejak Senin (18/11).

Metode voting itu disepakati oleh seluruh fraksi partai politik di Komisi III DPR RI. Dari total 47 orang Anggota Komisi III DPR RI, 44 anggota diantaranya dinyatakan hadir dan rapat pemilihan itu dinyatakan kuorum.

"Kita sudah musyawarah karena menyangkut orang per orang, maka kita gunakan suara terbanyak untuk menghormati masing-masing anggota, jangan sampai ada anggota yang dibatasi," Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia pun menjelaskan pemungutan suara itu dilaksanakan dengan mencontreng surat suara yang dibagikan kepada setiap anggota yang hadir. Setiap Anggota Komisi III DPR harus mencontreng lima nama Capim KPK dan menandai satu di antaranya sebagai Ketua KPK.

Sedangkan untuk Calon Dewas KPK, Anggota Komisi III DPR juga harus mencontreng lima nama, tetapi tidak perlu memberi tanda ketua. Sebab, kata dia, Dewas KPK tidak akan memiliki seorang ketua.

"Jika mencontreng lebih dari lima atau kurang dari lima, maka surat suara tidak sah," kata dia.

Berikut Capim KPK berdasarkan urutannya, yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan:

1. Setyo Budiyanto

2. Poengky Indarti

3. Fitroh Rohcahyanto

4. Michael Rolandi Cesnanta

5. Ida Budhiati

6. Ibnu Basuki Widodo

7. Johanis Tanak

8. Djoko Poerwanto

9. Ahmad Alamsyah Saragih

10. Agus Joko Pramono

Berikut Calon Dewas KPK berdasarkan urutannya, yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan:

1. Mirwazi

2. Elly Fariani

3. Wisnu Baroto

4. Benny Jozua Mamoto

5. Gusrizal

6. Sumpeno

7. Chisca Mirawati

8. Hamdi Hassyarbaini

9. Heru Kreshna Reza