Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menggagalkan pengiriman 14 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang semuanya berasal dari Kupang, NTT, dan hendak diberangkatkan ke Malaysia dan Singapura.
"Semalam (11/8), jajaran Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim mengendus adanya penampungan 14 calon TKI dari Kupang di Jalan KH Hasyim, Siwalan Panji, Buduran, Sidoarjo," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Jatim, Selasa.
Dalam penggerebekan lokasi penampungan 14 calon TKI itu, katanya, polisi menemukan penempatan TKI ilegal itu dilakukan oleh person bernama II alias Isye (42) yang merupakan mantan TKI dan bekerja sama dengan rekannya di luar negeri bernama Albert.
"Dari 14 calon TKI itu ada seorang yang di bawah umur dengan usia 17 tahun. Rencananya, 13 calon TKI ditempatkan di Malaysia dan seorang calon TKI ditempatkan di Singapura, namun polisi lebih cepat bertindak berkat laporan masyarakat," katanya.
Didampingi Kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Maruli Siahaan, ia menjelaskan pihaknya telah menetapkan Isye sebagai tersangka, karena perseorangan itu tidak boleh mengirimkan calon TKI, apalagi Isye tidak memiliki dokumen sama sekali.
"Dokumen yang dipersyaratkan untuk pengiriman calon TKI, antara lain berbadan hukum PT, surat izin pelaksana atau SIP PPTKIS, MoU antar-PT di dalam dan luar negeri, rekomendasi Disnakertrans, izin penampungan calon TKI, medical check up, KTKLN, dan sebagainya. Tersangka tidak punya semua dokumen itu," katanya.
Ia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan ancaman hukuman dua tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
Secara terpisah, tersangka Isye mengaku dirinya belum mendapatkan imbalan sama sekali dari Albert, kecuali dirinya mendapatkan janji akan ditunjuk sebagai pimpinan cabang. Selain itu, kerja sama dengan Albert itu juga baru dilakukan tapi gagal.
"Albert menjanjikan gaji untuk calon TKI yang semuanya akan menjadi pembantu rumah tangga itu sebesar 750 ringgit Malaysia atau sekitar kurang lebih Rp2,75 juta. Saya sendiri akan dibayar dengan pemotongan gaji dari para calon TKI itu, jadi saya masih kerja bakti saja," katanya.
Dalam kesempatan itu, Isye juga mengaku dirinya hanya menjemput belasan calon TKI yang dikirim Louis dari Kupang, NTT.
"Louis sendiri berhubungan dengan Albert seperti saya, tapi saya sendiri tidak kenal Louis, saya hanya menjemput, menampung, dan mengirim ke Albert," katanya.
Namun, keterangan Isye yang mantan TKI itu diragukan para penyidik.
"Kalau Isye bilang hanya kerja bakti itu tidak mungkin, karena dia mengenal Albert, nanti akan kita kembangkan dalam pemeriksaan lanjutan," kata seorang penyidik.
(E011/M029)
Polda Jatim gagalkan pengiriman 14 TKI ilegal
12 Agustus 2014 20:42 WIB
Ilustrasi -Kepolisian (FOTO ANTARA News)
Pewarta: Edy M Yakub
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014
Tags: