Bandung (ANTARA News) - Wali Kota Bandung Haji Ridwan Kamil akan memecat kepala sekolah di Kota Kembang yang melakukan pungutan liar kepada siswa di luar ketentuan.

"Saya tidak mau ada pungutan yang tidak semestinya. Bila tetap dilakukan, sanksinya tegas hingga pencopotan," kata Ridwan Kamil di Bandung, Selasa.

Ia mengatakan hal tersebut terkait laporan Forum Orang Tua Siswa dan Forum Komunikasi Putra Daerah yang mengatakan bahwa masih ada pungutan liar (pungli) di beberapa sekolah di Kota Bandung.

"Ada protes dari orang tua siswa bila masih ada pungutan liar di beberapa sekolah di Kota Bandung," katanya.

Ridwan Kamil mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sanksi bagi sekolah yang melakukan pungutan liar itu.

"Sekarang kami menyiapkan sanksi kepada sekolah-sekolah yang bilangnya sumbangan bersifat sukarela, padahal pungutan yang sifatnya diatur wajib dan ditentukan pungutannya," katanya.

Menurut Wali Kota, pihaknya juga sudah mengeluarkan surat ke sekolah-sekolah terkait dengan laporan dari orang tua siswa yang diterimanya, baik melalui surat maupun surat elektronik.

"Pemkot Bandung melalui Disdik Kota Bandung sudah mengeluarkan surat edaran ke seluruh sekolah, intinya tidak boleh ada pungutan liar di sekolah," katanya.

Pungutan tidak diperbolehkan karena sekolah telah mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diberikan sudah cukup.

"Hitungan Dinas Pendidikan dana BOS yang diberikan pemerintah pusat sudah cukup untuk kebutuhan operasional setiap sekolah, jadi tidak mungkin ada pungutan," katanya menambahkan.