Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik melaporkan balik Ketua KPU Husni Kamil Manik ke Bareskrim Polri karena merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya terkait pidato yang oleh terlapor mengandung ancaman penculikan.

"Kami datang hari ini untuk melaporkan balik Husni Kamil Manik. Saya akan laporkan dia karena menurut saya ada tindakan fitnah dan pencemaran nama baik," kata Taufik saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa.

Menurut M Taufik, dia tidak pernah menyebutkan kata "menculik" ketika berorasi di depan gedung Mahkamah Konstitus pada Jumat (8/8).

"Jadi, itu kata-kata Husni Kamil saja. Saya waktu itu hanya bilang Pak Polisi segera tangkap Husni Kamil Manik. Kita kepung kantor MK, dan tidak ada kata culik," ujar dia.

Muhammad mengaku tidak beromunikasi sama sekali dengan Ketua KPU atau komisioner KPU lainnya sebelum membuat laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik itu.

Laporan M Taufik diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/746/VIII/2014/Bareskrim.

Dalam laporan itu tertera bahwa ia melaporkan Ketua KPU Husni Kamil Malik dan kawan-kawan, yakni beberapa komisioner KPU yang sebelumnya ikut melaporkan dugaan ancaman penculikan.

Selain dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Ketua KPU dan beberapa komisioner KPU juga dilaporkan atas pembuatan laporan palsu.

Para terlapor tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran beberapa pasal, yaitu pasal 220 KUHP jo pasal 310 KUHP jo pasal 311 dan pasal 52 KUHP.

Senin (11/8) pukul 01.00 WIB Ketua KPU RI beserta tim kuasa hukumnya melaporkan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik, ke Bareskrim Mabes Polri karena ancaman penculikan yang dilakukan secara terbuka.