Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, membagikan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga di dua desa sekaligus yakni Desa Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo dan Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kediri Heru Wahono Santoso mengemukakan percepatan program pembagian sertifikat PTSL ini tidak lepas dari komitmen antara pemerintah daerah dan BPN dalam memberi nilai legalitas tanah milik masyarakat.

"Secara hukum mereka memang memiliki sertifikat, tetapi yang paling utama harus dimanfaatkan. Semua harus produktif. Kalau semua produktif Insya Allah akan bisa meningkatkan ekonomi," katanya saat membagikan sertifikat di Desa Sambiresik, Kediri, Rabu.

Ia menjelaskan ada tiga aspek akan pentingnya keabsahan sertifikat PTSL, yakni pembagian sertifikat PTSL ini menjadi komitmen pemerintah terhadap masyarakat dalam memberikan kepastian hukum hak aset tanah. Kedua, hal ini juga berpengaruh dalam menghindari konflik di lingkungan masyarakat. Ketiga, dengan pembagian sertifikat ini diharapkan bisa menumbuhkan perekonomian masyarakat.

Baca juga: Menteri ATR/BPN serahkan sertifikat tanah di Kabupaten Kediri

Heru juga mengingatkan masyarakat agar menjaga setiap bidang tanah yang dimiliki, termasuk memberi batas secara jelas terkait luasan tanah sehingga konflik luasan tanah bisa terhindarkan.

Di Desa Sambiresik, sertifikat PTSL yang dibagikan sebanyak 282 dari total 853 sertifikat, tersisa 571 sertifikat masih dalam proses. Di Desa Nambaan, hak aset tanah ini dibagikan sebanyak 500 dari total 1.098 sertifikat, tersisa 598 sertifikat yang akan dibagikan menyusul karena keterbatasan tempat.

Ia berharap program sertifikat PTSL tersebut bisa segera tuntas pada 2025, sehingga Kabupaten Kediri menuju kabupaten yang lengkap secara legalitas dan pemetaan kepemilikan tanah.

"Artinya, semua tanah di Kabupaten Kediri sudah tersertifikasi dan terpetakan dengan baik," ujar dia.

Baca juga: Pemkab Kediri serahkan 1.200 sertifikat tanah untuk warga Ngadiluwih

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri Junaedi Hutasoit menambahkan bahwa percepatan program PTSL tersebut akan terus dilakukan hingga seluruh bidang tanah di Kabupaten Kediri memiliki hak legalitas hukum, termasuk dalam membuka layanan bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat pada Sabtu dan Minggu.

Selain itu, program sertifikat PTSL juga dipercepat melalui penggunaan sertifikat elektronik atau e-sertifikat. Untuk saat ini, memang masih belum diterapkan secara menyeluruh, namun e-sertifikat juga diakui mempunyai nilai yang lebih terjamin secara keamanan data.

"Jadi, mohon disampaikan kepada masyarakat bahwa antara sertifikat elektronik dan analog kekuatan hukumnya sama. Hanya saja sertifikat elektronik datanya lebih aman," kata dia.

Baca juga: Pemkab Kediri anggarkan Rp5 miliar untuk sertifikasi tanah pada 2024

Proses penyerahan sertifikat tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar. Masyarakat dengan patuh dan antre dipanggil untuk penyerahan sertifikat tanah tersebut.