"Inovasi ini menyediakan indikator penilaian investasi hijau yang spesifik, detail, dan sistematis, sebagai panduan operasional untuk menilai investasi hijau dari aspek ekonomi, lingkungan, sosial dan tata kelola bisnis," katanya.
Denny menyebutkan, Program "PIN Greenvest" adalah jawaban atas kebutuhan kota-kota besar dunia untuk mendorong investasi yang bertanggung jawab.
Baca juga: DKI sosialisasikan pentingnya LKPM kepada pelaku usaha
Baca juga: DKI sosialisasikan pentingnya LKPM kepada pelaku usaha
Merujuk data, sepanjang tahun 2020 sampai 2023, investasi hijau di Jakarta sekitar 3,18 persen dari total realisasi investasi.
Menurut Denny, ini mencerminkan belum optimalnya pemahaman pentingnya investasi yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.Selain itu, masih terbatasnya tindakan nyata yang diambil untuk mengintegrasikan aspek-aspek keberlanjutan dalam setiap keputusan investasi dan aktivitas bisnis.
Melalui "PIN Greenvest", pihaknya akan memberikan panduan yang jelas dan transparan untuk menilai proyek hijau.
Baca juga: DKI berkomitmen terus dorong pertumbuhan investasi
Baca juga: DKI berkomitmen terus dorong pertumbuhan investasi
Dengan begitu, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha atau investor, dan mendorong lebih banyak investasi berkelanjutan di Jakarta.
"Dengan 'PIN Greenvest', pelaku usaha dapat dengan mudah menilai apakah suatu kegiatan usaha sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan apakah dampaknya sesuai dengan tujuan jangka panjang Jakarta sebagai kota yang lebih hijau dan berkelanjutan,” kata Denny.
Dia menambahkan, "PIN Greenvest" bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya keberlanjutan serta mendukung target Jakarta menurunkan emisi gas rumah kaca 30 persen pada 2030 dan mencapai "net zero emissions" pada 2050."Dengan 'PIN Greenvest', pelaku usaha dapat dengan mudah menilai apakah suatu kegiatan usaha sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan apakah dampaknya sesuai dengan tujuan jangka panjang Jakarta sebagai kota yang lebih hijau dan berkelanjutan,” kata Denny.
Ini sesuai amanat Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah yang Berketahanan Iklim.