Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 30 Juni 2025.

“Tarif SKNBI sebesar Rp1 dari BI ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan November 2024, di Jakarta, Rabu.

Perry menuturkan kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum satu persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000.

Upaya tersebut dilakukan BI sejalan dengan arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Guna memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dan efektivitas transmisi kebijakan moneter, BI melakukan penguatan strategi operasi moneter pro-market untuk menarik berlanjutnya aliran masuk modal asing.

Penguatan operasi moneter pro-market tersebut dilakukan dengan empat cara, yakni mengoptimalkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) sebagai instrumen moneter pro market, memperkuat struktur suku bunga instrumen moneter untuk menarik aliran masuk portofolio asing ke aset keuangan domestik,

Kemudain, BI juga memperkuat strategi transaksi term-repo dan swap valas yang kompetitif, serta memperkuat peran Primary Dealer (PD) untuk meningkatkan transaksi SRBI di pasar sekunder dan transaksi repurchase agreement (repo) antarpelaku pasar.

Selain itu, Bi memperkuat strategi stabilisasi nilai tukar rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
Baca juga: BI implementasikan BI Fast mulai pekan kedua Desember 2021
Baca juga: BI catat jumlah transaksi BI-FAST capai 87 juta senilai Rp339 triliun