Jakarta (ANTARA) - Badan Gizi Nasional (BGN) didirikan sebagai bentuk perhatian besar pemerintah terhadap peningkatan kualitas gizi masyarakat Indonesia.

Badan Gizi Nasional adalah sebuah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024. Perpres tersebut diterbitkan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 15 Agustus 2024.

Badan Gizi Nasional ini dibentuk untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional, guna membangun sumber daya manusia berkualitas dan sebagai perwujudan hak asasi manusia sebagaimana yang dijamin dalam UUD 1945.

Berdasarkan salinan Perpres tersebut, pertimbangan pembentukan Badan Gizi Nasional dalam rangka memenuhi gizi nasional, pemerintah juga akan mengupayakan pengaturan tata kelola agar masyarakat dapat mengonsumsi makanan yang aman dan bergizi.

Baca juga: Kepala BGN paparkan jadwal Makan Bergizi Gratis untuk siswa PAUD-SMA

Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional telah diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Perpres Nomor 83 Tahun 2024.

Sebagimana termaktub dalam perpres tersebut, menyatakan bahwa Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional. Dalam menjalankan tugasnya melaksanakan pemenuhan gizi nasional, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan tujuh fungsi, yaitu:

Pertama, koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional

Kedua, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional

Ketiga, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional

Keempat, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.

Baca juga: Satuan layanan BGN kelola Rp9-11 miliar per tahun untuk Makan Bergizi

Kelima, pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional

Keenam, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional

Ketujuh, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Dalam perpres tersebut, juga menyatakan bahwa sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional, diberikan kepada:

  • Peserta didik pada semua jenjang pendidikan, mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah
  • Anak usia di bawah lima tahun
  • Ibu hamil dan menyusui.
Saat ini, Badan Gizi Nasional telah di perintahkan Presiden RI Prabowo Subianto sebagai koordinator pelaksana program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) bagian dari rencana kebangkitan bangsa Indonesia.

Program Makan Bergizi Gratis ini berupa pemberian makanan bergizi gratis satu kali per hari untuk memenuhi sepertiga kebutuhan kalori harian, yang dilakukan melalui pemberian makan bergizi dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita, dan ibu hamil/menyusui dengan risiko anak stunting.

Program Makan Bergizi Gratis bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dengan mencukupi gizi anak-anak di Indonesia, mencegah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak (stunting), hingga berdampak luas untuk memberdayakan UMKM dan meningkatkan ekonomi di daerah, dilansir dari laman Indonesiabaik.id.

Baca juga: Badan Gizi: SPPI perpanjangan tangan BGN di daerah untuk jalankan MBG

Baca juga: Diet bergizi seimbang bantu jaga kadar gula darah penderita diabetes