Martapura (ANTARA) - Anggota Densus 88 Mabes Polri menangkap dua orang terduga teroris di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan yang berinisial MD (51) dan MA (49).

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury dalam keterangan pers di Martapura, Sumsel, Rabu, mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap di wilayah hukumnya pada Selasa (19/11/2024).

Tersangka MD warga Desa Triyoso ditangkap sekitar pukul 05.30 WIB, sedangkan MA warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur diamankan pada pukul 07.30 WIB setelah mengantar anaknya sekolah.

Baca juga: Cegah radikalisme terorisme dari keluarga

Kedua tersangka merupakan teroris Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten OKU Timur, Sumsel.

"Mereka ini sudah lama dipantau oleh Densus 88 hingga berhasil ditangkap tanpa perlawanan," katanya.

Setelah melakukan penangkapan, anggota Densus 88 langsung melakukan penggeledahan di rumah kedua pelaku teroris tersebut.

Hasil penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa buku-buku tentang jihad, dokumen, baju dan telepon genggam.

Baca juga: Empat napi teroris di Nusakambangan ucapkan ikrar setia pada NKRI

"Setelah ditangkap kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Palembang untuk diinterogasi lebih lanjut," tegasnya.

Menurut Kapolres, penangkapan terduga teroris ini dilakukan oleh Densus 88 secara serentak di berbagai daerah di Indonesia, salah satunya Bengkulu dan Jambi.

Oleh sebab itu, Kapolres mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap orang asing atau tetangga yang jarang bersosialisasi di lingkungan dan segera melapor jika mendapati hal yang mencurigakan.

"Jika ada yang mencurigakan masyarakat bisa langsung melapor ke Polres OKU Timur," ujarnya.