Komisi II DPR bahas pilkada ulang sebelum penetapan rekapitulasi
20 November 2024 19:33 WIB
Tangkapan layar - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kemendagri dan sejumlah penjabat kepala daerah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). ANTARA/Rio Feisal
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya akan mengagendakan pembahasan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada tahun 2025 dengan penyelenggara pemilu sebelum penetapan rekapitulasi suara Pilkada 2024.
"Kemungkinan itu akan kami bahas setelah pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024. Akan tapi, yang jelas sebelum ditetapkan. Jadi, gini sebelum penetapan rekapitulasi suara," kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Rifqinizamy lantas berkata, "Insyaallah, sebelum DPR RI reseslah (6 Desember)."
Hal tersebut, kata dia, untuk memberikan kepastian hukum bagi kontestan Pilkada 2024 yang kalah melawan kotak kosong.
"Sebelum penetapan rekapitulasi suara, artinya apa? Kepastian hukumnya pasti akan kami berikan dan tidak akan ada masalah, itu yang paling penting. Jadi, setelah rekap, 'kan baru tahu nih calon-calon tunggal ini terpilih apa enggak," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sedianya agenda pembahasan Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu terkait dengan putusan MK tersebut pada pekan depan.
Namun, dia menyebut situasi tak memungkinkan sebab kian mendekati jadwal pemungutan suara Pilkada 2024. Bersamaan dengan itu banyak pula anggota Komisi II DPR yang turun ke daerah pemilihannya masing-masing.
"Harusnya kami agendakan minggu depan, tetapi situasi tidak memungkinkan," kata dia.
Sebelumnya, Kamis (15/11), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) diulang paling lama 1 tahun setelah kotak kosong pada pilkada calon tunggal dinyatakan menang.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Baca juga: Komisi II DPR minta Kemendagri mulai hitung anggaran pilkada ulang
Baca juga: Pakar setuju kepala daerah yang memenangi pilkada ulang dapat insentif
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
- Tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
- Tanggal 23—26 November 2024: Pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih di tempat pemungutan suara (TPS)
- Tanggal 26 November 2024: Penyiapan TPS
- Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
- Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
"Kemungkinan itu akan kami bahas setelah pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024. Akan tapi, yang jelas sebelum ditetapkan. Jadi, gini sebelum penetapan rekapitulasi suara," kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Rifqinizamy lantas berkata, "Insyaallah, sebelum DPR RI reseslah (6 Desember)."
Hal tersebut, kata dia, untuk memberikan kepastian hukum bagi kontestan Pilkada 2024 yang kalah melawan kotak kosong.
"Sebelum penetapan rekapitulasi suara, artinya apa? Kepastian hukumnya pasti akan kami berikan dan tidak akan ada masalah, itu yang paling penting. Jadi, setelah rekap, 'kan baru tahu nih calon-calon tunggal ini terpilih apa enggak," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sedianya agenda pembahasan Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu terkait dengan putusan MK tersebut pada pekan depan.
Namun, dia menyebut situasi tak memungkinkan sebab kian mendekati jadwal pemungutan suara Pilkada 2024. Bersamaan dengan itu banyak pula anggota Komisi II DPR yang turun ke daerah pemilihannya masing-masing.
"Harusnya kami agendakan minggu depan, tetapi situasi tidak memungkinkan," kata dia.
Sebelumnya, Kamis (15/11), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) diulang paling lama 1 tahun setelah kotak kosong pada pilkada calon tunggal dinyatakan menang.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Baca juga: Komisi II DPR minta Kemendagri mulai hitung anggaran pilkada ulang
Baca juga: Pakar setuju kepala daerah yang memenangi pilkada ulang dapat insentif
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
- Tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
- Tanggal 23—26 November 2024: Pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih di tempat pemungutan suara (TPS)
- Tanggal 26 November 2024: Penyiapan TPS
- Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
- Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Tags: