"Ini dilakukan untuk meningkatkan efek jera terhadap para penunggak pajak dan memberikan rasa keadilan terhadap para wajib pajak yang telah patuh melaksanakan kewajiban perpajakan," katanya.
Baca juga: Kanwil DJP Jakbar terapkan diskon sanksi administrasi mulai September
DJP Banten menyatakan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) sebelum sampai ke tahapan penyitaan telah melaksanakan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu.
Namun karena penunggak pajak tidak kunjung dan tidak ada itikad untuk melunasi utang pajaknya sehingga berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan dan JSPN turun langsung ke lokasi objek sita.
Baca juga: Bapenda Riau hapus sanksi denda terlambat membayar pajak kendaraan
Aset yang disita terdiri dari, satu bidang tanah senilai Rp40 miliar, lima rekening bank senilai Rp581 juta, satu bilyet giro senilai Rp300 juta, satu unit mini excavator kobelco senilai Rp175 juta, dua unit sepeda motor senilai Rp10,7 juta dan 12 unit kendaraan roda empat senilai Rp1,7 juta
“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” katanya.