Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menutup tiga akun media sosial Instagram karena mempromosikan judi online.

Tiga akun tersebut yaitu @spartan95 dengan 86.100 pengikut, akun @luckysoccer888 dengan 18.400 pengikut, dan akun @nippon_clips dengan 193 ribu pengikut.

“Selama dua hari ini, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telah melakukan penanganan konten atau takedown sebanyak 9.960 konten terkait perjudian online. Ini merupakan hasil dari aduan masyarakat, laporan instansi/lembaga, dan patroli siber,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Aptika Kemkomdigi I Nyoman Adhiarna dalam rilis pers, Rabu.

Baca juga: Komitmen Kemkomdigi berbenah di tengah terpaan kasus judi "online"

Baca juga: Kemkomdigi tindak dua akun Instagram terafiliasi judi online


Jika diakumulasi sejak 20 Oktober hingga 20 November 2024, Kementerian Komdigi telah memblokir sebanyak 325.385 konten-konten judi online ataupun yang terhubung dengan aktivitas perjudian.

Rinciannya 299.587 pada website dan IP, 14.116 konten atau akun pada platform Meta, 7.075 file sharing, 2.920 pada Google atau YouTube, 1.507 melalui platform X, 129 konten pada Telegram, dan 50 di Tiktok.

“Secara akumulatif, sejak tahun 2017–20 November 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir 5.204.753 konten terkait judi online,” ujar Adhiarna.

Pada kesempatan tersebut, Adhiarna mengingatkan masyarakat untuk selalu melindungi data pribadi karena banyak pihak yang tidak bertanggung jawab yang bisa memanfaatkan untuk kepentingan tertentu, termasuk melalui platform judi online.

Situs-situs judi online kerap meminta data pribadi seperti nomor KTP, rekening bank, hingga foto diri. Data-data ini tidak hanya digunakan untuk verifikasi akun, tetapi juga berpotensi disalahgunakan, seperti dijual di pasar gelap atau digunakan untuk penipuan identitas.

“Maka penting bagi kita untuk memahami bahwa sekali data pribadi tersebar, dampaknya bisa sangat merugikan, mulai dari pencurian identitas hingga pembobolan rekening bank,” ujar Adhiarna.

Meski pemerintah telah berupaya melalui Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), namun perlindungan terbaik tetap dimulai dari diri sendiri.

“Selalu berhati-hati dan jangan sembarangan memberikan data pribadi, terutama pada platform yang tidak terpercaya. Bijaklah dalam berinternet, karena melindungi data berarti melindungi diri sendiri,” kata dia.

Kementerian Komdigi pun telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judi online.

Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.

Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.

“Masyarakat harus turut bersama berperang melawan judol. Judol adalah penipuan, judol bikin bobol!” pungkas Adhiarna.

Baca juga: Kemkomdigi kuatkan komitmen cinta tanah air berantas oknum judol

Baca juga: Menkomdigi minta perusahaan teknologi proaktif bantu basmi judi online