Jakarta (ANTARA) - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa keputusan terkait video Presiden Prabowo Subianto yang mengampanyekan pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jateng 2024, tidak perlu menunggu surat keterangan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Ia mengatakan, Bawaslu tidak memerlukan surat keterangan dari Kemensetneg terkait aktivitas kampanye yang dilakukan Presiden, guna memutuskan kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh pejabat negara.

"Tidak perlu tunggu surat Kemensetneg untuk memutuskan, kami berdasarkan penelusuran sesuai Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Pemilihan jo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52 /PUU-XXII/2024," kata Rahmat dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, terkait video singkat yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto saat mengajak warga Jawa Tengah (Jateng) untuk mendukung pasangan calon gubernur Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Dalam mengambil keputusan, lanjut Rahmat, Bawaslu melakukan sejumlah langkah mandiri yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Ketua Bawaslu: Presiden Prabowo tak langgar peraturan kampanye

Baca juga: Bawaslu sebut Presiden boleh berkampanye, asal sesuai aturan pemilu
Mulai dari melibatkan pendapat ahli, menelusuri isi video, meminta keterangan calon gubernur yang bersangkutan, mengecek Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) KPU, serta tindakan lainnya.

"Kami juga menemukan bahwa video dibuat pada hari libur, sehingga tidak perlu surat keterangan, karena Presiden juga tidak sedang cuti saat melakukan itu," ujar dia.

Bawaslu memutuskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan kampanye terkait video singkat, saat mengajak warga Jawa Tengah (Jateng) untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada 2024.

Dalam penelusuran Bawaslu, tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan dalam video yang beredar, baik dari sisi pelanggaran administrasi maupun tindak pidana pemilihan.

Sementara secara hukum, Presiden dapat ikut berkampanye dalam pemilihan sesuai ketentuan Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Pemilihan jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 /PUU-XXII/2024 dan PP 32/2018.