Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menyiapkan layanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Keliling bagi pemilih yang tak bisa hadir ke lokasi pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024.

"Kami siapkan layanan TPS Keliling atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Keliling untuk mendatangi pemilih yang memang kondisinya sakit," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya di Jakarta, Rabu.

Prinsipnya, kata dia, pemilih yang mendatangi ke TPS. "Kalau enggak bisa, petugas yang mendatangi pemilih," katanya.

Dody mengatakan, petugas KPPS akan mendatangi rumah pemilih sekitar pukul 12.00 sampai pukul 13.00. Pengawas TPS nantinya membawa logistik yang dibutuhkan seperti surat suara, bilik suara serta tinta ke rumah pemilih dan pemungutan suara pun disaksikan saksi.

Menurut dia, tidak ada syarat administratif yang diperlukan untuk bisa memanfaatkan layanan ini. Anggota keluarga atau orang terdekat pemilih sebelumnya bisa melaporkan pihak yang berhalangan hadir ke TPS pada petugas.

"Enggak ada syarat administratif. Paling keluarganya lapor ke KPPS. Praktik ini sudah berjalan lama dan diatur juga di dalam pedoman teknis KPPS," kata Dody.

Baca juga: Bawaslu Jakut antisipasi pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Jakarta
Baca juga: Polisi pastikan distribusi logistik Pilkada KPU Jaksel aman dan lancar


KPU DKI menetapkan pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta pada 27 November 2024. Pemungutan suara di Jakarta dilakukan di 14.835 TPS yang telah ditetapkan KPU DKI.

Warga Jakarta dapat memeriksa lokasi TPS Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 secara daring melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Adapun KPU DKI menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 8.214.007 pemilih.

Pilkada DKI Jakarta 2024 diikuti pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).

Sementara itu, masa tenang Pilkada 2024 dimulai pada 24 November 2024 dan berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara. "Masa kampanye berakhir pada 23 November 2024. Masa tenang itu H-3 sampai hari H (pemungutan suara)," ujar Dody.
Baca juga: KPU DKI imbau masyarakat renungkan pilihan gubernur di masa tenang
Baca juga: KPU Jakbar adakan simulasi pemungutan suara Pilkada