Menko: Setelah dipindahkan, pemidanaan Mary Jane diserahkan Filipina
20 November 2024 15:58 WIB
Arsip foto - Warga Filipina terpidana hukuman mati kasus penyelundupan narkoba jenis heroin, Mary Jane Fiesta Veloso (kanan) memanjatkan doa dituntun rohaniawan sekaligus saksi, Romo Bernhard Kieser (kiri) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Rabu (4/3/2015). ANTARA FOTO/Doni Monardi/pd/aa.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa setelah dipindahkan ke negara asal, maka pemidanaan terhadap terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso akan menjadi tanggung jawab Filipina.
“Tanggung jawab pembinaan terhadap narapidana untuk melaksanakan putusan pengadilan negara kita itu diserahkan kepada negara yang bersangkutan,” kata Yusril dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut Yusril, Pemerintah Filipina berwenang untuk menentukan kelanjutan pidana Mary Jane setelah dipindahkan, termasuk apabila memberikan grasi atau remisi kepada yang bersangkutan.
Mengingat Filipina merupakan negara yang telah menghapus hukuman mati dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka ada kemungkinan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. memberikan grasi kepada Mary Jane.
Baca juga: Presiden Marcos pastikan terpidana Mary Jane Veloso pulang ke Filipina
“Kalau dia sudah dikembalikan ke Filipina, adalah kewenangan dari Presiden Marcos untuk memberikan grasi. Misalnya akan diberi grasi seumur hidup, maka dia akan menjalani pidana seumur hidup di Filipina berdasarkan putusan pengadilan Indonesia,” kata Yusril.
Indonesia menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada Filipina. “Itu kita hormati, sepenuhnya adalah kewenangan dari Presiden Marcos dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana di negaranya,” imbuh Menko.
Selanjutnya, Yusril mengatakan bahwa pemindahan narapidana ini dilakukan dengan prinsip timbal balik. Artinya, jika nanti ada narapidana warga negara Indonesia yang dijatuhi pidana oleh negara lain, Indonesia berhak meminta pemindahan narapidana kepada negara tersebut.
“Prinsip-prinsip ini kita jaga untuk menyetarakan kedudukan masing-masing negara dan masing-masing (negara) juga menghormati kedaulatan hukum masing-masing,” kata dia.
Baca juga: RI tegaskan komitmen tangani peredaran narkotika pada Sidang Ke-67 CND
Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr., melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos, Rabu, mengatakan bahwa Mary Jane Veloso akan kembali ke Filipina menyusul negosiasi pihaknya dengan Indonesia selama bertahun-tahun.
"Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina," ucap Presiden Marcos.
Presiden Marcos pun mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas iktikad baiknya terhadap Mary Jane Veloso, yang menunjukkan tingkatnya rasa saling percaya dan eratnya hubungan bilateral.
"Hasil yang baik ini, mencerminkan eratnya kemitraan negara kami dengan Indonesia yang sama-sama berkomitmen terhadap keadilan dan rasa kasih sayang. Terima kasih Indonesia. Kami menantikan waktunya dapat menyambut kembali Mary Jane Veloso pulang,” demikian Presiden Marcos.
“Tanggung jawab pembinaan terhadap narapidana untuk melaksanakan putusan pengadilan negara kita itu diserahkan kepada negara yang bersangkutan,” kata Yusril dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut Yusril, Pemerintah Filipina berwenang untuk menentukan kelanjutan pidana Mary Jane setelah dipindahkan, termasuk apabila memberikan grasi atau remisi kepada yang bersangkutan.
Mengingat Filipina merupakan negara yang telah menghapus hukuman mati dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka ada kemungkinan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. memberikan grasi kepada Mary Jane.
Baca juga: Presiden Marcos pastikan terpidana Mary Jane Veloso pulang ke Filipina
“Kalau dia sudah dikembalikan ke Filipina, adalah kewenangan dari Presiden Marcos untuk memberikan grasi. Misalnya akan diberi grasi seumur hidup, maka dia akan menjalani pidana seumur hidup di Filipina berdasarkan putusan pengadilan Indonesia,” kata Yusril.
Indonesia menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada Filipina. “Itu kita hormati, sepenuhnya adalah kewenangan dari Presiden Marcos dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana di negaranya,” imbuh Menko.
Selanjutnya, Yusril mengatakan bahwa pemindahan narapidana ini dilakukan dengan prinsip timbal balik. Artinya, jika nanti ada narapidana warga negara Indonesia yang dijatuhi pidana oleh negara lain, Indonesia berhak meminta pemindahan narapidana kepada negara tersebut.
“Prinsip-prinsip ini kita jaga untuk menyetarakan kedudukan masing-masing negara dan masing-masing (negara) juga menghormati kedaulatan hukum masing-masing,” kata dia.
Baca juga: RI tegaskan komitmen tangani peredaran narkotika pada Sidang Ke-67 CND
Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr., melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos, Rabu, mengatakan bahwa Mary Jane Veloso akan kembali ke Filipina menyusul negosiasi pihaknya dengan Indonesia selama bertahun-tahun.
"Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina," ucap Presiden Marcos.
Presiden Marcos pun mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas iktikad baiknya terhadap Mary Jane Veloso, yang menunjukkan tingkatnya rasa saling percaya dan eratnya hubungan bilateral.
"Hasil yang baik ini, mencerminkan eratnya kemitraan negara kami dengan Indonesia yang sama-sama berkomitmen terhadap keadilan dan rasa kasih sayang. Terima kasih Indonesia. Kami menantikan waktunya dapat menyambut kembali Mary Jane Veloso pulang,” demikian Presiden Marcos.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Tags: