Namun, penerapan SNI masih menghadapi tantangan, terutama di sektor perdagangan elektronik (e-commerce). Produk-produk seperti pakaian bayi dan mainan anak sering ditemukan tidak memenuhi standar, sehingga memerlukan pengawasan lebih ketat.
Baca juga: Wamendag: Syarat SNI di pasar wujudkan ekosistem dagang yang sehat
Dalam kesempatan yang sama, direktur marketing perusahaan penyedia jasa pengujian dan sertifikasi produk SNI, PT Qualis Indonesia Erwin Rinaldi mengungkapkan bahwa keberadaan produk ilegal yang tidak sesuai SNI kerap merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi aturan.
"Mereka yang telah memenuhi SNI merasa dirugikan karena produk ilegal tetap bebas beredar di pasaran," katanya.
Ia juga menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas untuk mengatasi masalah ini.
Sutarto menambahkan bahwa Pusat Pengawasan Standar di bawah Kementerian Perindustrian akan terus melakukan inspeksi ke pabrik dan pasar untuk memastikan kepatuhan terhadap SNI.
Baca juga: Kemendag tertibkan penerapan SNI di pasar tradisional
Selain itu, kerja sama lintas sektor dengan Kementerian Perdagangan dan pelaku usaha diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap produk di marketplace.
Adapun sanksi bagi pelanggaran SNI telah diatur dalam undang-undang, mencakup pidana, denda, hingga pencabutan izin usaha. Dengan penegakan hukum yang lebih tegas, kolaborasi antar-pemangku kepentingan, dan edukasi bagi pelaku e-commerce, penerapan SNI diharapkan berjalan lebih optimal. Langkah ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan adil.