Nagan Raya (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, hingga kini telah mengganti 10 orang penyelenggara Pilkada 2024 di daerah tersebut, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa (gampong) karena terbukti melanggar integritas sebagai penyelenggara pesta demokrasi.

“Penyelenggara yang kita ganti atau dilakukan pergantian antar waktu ini terdiri dari anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) hingga panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa atau gampong,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KIP Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Tantawi Usman kepada wartawan di Nagan Raya, Rabu.

Ia menyebutkan, ada pun jumlah penyelenggara Pilkada 2024 Nagan Raya yang sudah diganti karena melanggar integritas, hingga saat ini telah mencapai sekitar 10 orang.

Tantawi mengaku proses pergantian penyelenggara Pilkada di Nagan Raya, Aceh akan terus berlanjut, seiring dengan banyaknya laporan yang diterima terkait adanya pelanggaran yang dilakukan.

Ada pun jenis pelanggaran yang dilakukan anggota PPK atau PPS di Nagan Raya, diantaranya memihak kepada salah satu pasangan calon yang maju di Pilkada 2024, kemudian berfoto bersama dengan tim sukses kandidat tertentu.

Pelanggaran lainnya yang ditemukan KIP Nagan Raya, kata Tantawi, yaitu adanya penyelenggara Pilkada yang ikut berfoto sambil memperlihatkan angka atau nomor urut pasangan calon tertentu menggunakan jarinya.

“Ada juga anggota PPS yang mengundurkan diri, karena tidak memiliki kesempatan untuk bertugas saat hari pemungutan suara pada 27 November mendatang,” kata Tantawi Usman menambahkan.

Ia menyebutkan, KIP Nagan Raya tetap akan memroses jajaran penyelenggara Pilkada 2024 di daerahnya yang tidak berintegritas, guna dilakukan pergantian sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Sejauh ketentuan memberikan ruang, para pelanggar integritas ini tetap kita proses,” katanya.

KIP Nagan Raya juga sudah jauh-jauh hari meminta kepada penyelenggara Pilkada di daerahnya, agar tetap menjaga integritas dengan tidak memihak atau terlibat sebagai pendukung salah satu calon bupati/wakil bupati yang maju di Pilkada 2024.
Baca juga: KIP ingatkan penyelenggara pilkada tetap jaga netralitas
Baca juga: KIP ingatkan KPU pentingnya keterbukaan informasi di Pilkada 2024
Baca juga: KIP batasi dana kampanye untuk Pilgub Aceh sebesar Rp412 miliar