BKKBN paparkan 5 pasti & 5 standar baru Audit Kasus Stunting 2024
20 November 2024 13:58 WIB
Tangkapan Layar-Direktur Bina Keluarga balita dan Anak BKKBN Irma Ardiana dalam diskusi "Aksi Pasti IV" yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (20/11/2024). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memaparkan lima pasti dan lima standar baru untuk Audit Kasus Stunting (AKS) tahun 2024.
“Panduan AKS tahun 2024 ada beberapa yang diperbarui untuk memastikan konvergensi berbasis keluarga berisiko stunting. Ada lima pasti, yang pertama yakni memastikan penentuan keluarga target sasaran dilaksanakan baik dan benar,” kata Direktur Bina Keluarga balita dan Anak BKKBN Irma Ardiana dalam diskusi yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.
Irma melanjutkan pasti yang kedua yakni memastikan setiap keluarga dan individu target sasaran masuk dalam daftar target sasaran intervensi. Ketiga, memastikan setiap sasaran terdaftar dalam target sasaran memperoleh pelayanan program intervensi.
Baca juga: BKKBN ingatkan pemda untuk selesaikan dua siklus audit kasus stunting
Keempat, memastikan setiap sasaran memanfaatkan program intervensi yang dibutuhkan sesuai kriteria program. Kelima, memastikan semua pelaksanaan program intervensi tercatat dan terlapor sesuai kebutuhan modal pelaporan dan tepat waktu.
“Lima pasti ini mesti dibarengi dengan lima standar yang fokus pada pengukuran antropometri (pengukuran tumbuh kembang anak). Pertama, memastikan alat, tenaga pengukur atau pencatat terstandar dan terlatih. Kedua, alat ukur berat dan panjang atau tinggi badan serta aplikasi atau instrumen lain terstandar,” ujarnya.
Standar ketiga, memastikan prosedur operasional terstandar. Keempat, implementasi pengukuran di lapangan terstandar. Kelima, validasi data terstandar.
Pada kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi praktik baik pelaksanaan AKS 2023 kepada pimpinan daerah yang telah menerapkan AKS dan menghasilkan kajian yang dapat menemukan underlying cause atau penyebab yang menjadi dasar risiko balita stunting.
Baca juga: BKKBN minta pemda percepat audit kasus stunting sesuai jadwal
“Melalui AKS kita bisa banyak belajar, utamanya dari pemerintah kabupaten/kota untuk bisa menggalang komitmen dari berbagai pemangku kepentingan,” ucapnya.
Meski begitu ia menyoroti pembentukan tim AKS, dimana masih ada kabupaten/kota yang tidak memiliki salah satu jenis tim kepakaran.
“Banyak kisah-kisah dan pembelajaran menarik lainnya di daerah, dimana masyarakat kabupaten/kota sampai mendaftarkan keluarga tim audit sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, memfasilitasi akte lahir, isbat nikah, hingga memastikan penerimaan bantuan sosial, hingga akses pelatihan kerja bagi orang tua tim audit,” kata Irma Ardiana.
Baca juga: Pemkab Bogor diseminasi audit kasus stunting periode I/2024
“Panduan AKS tahun 2024 ada beberapa yang diperbarui untuk memastikan konvergensi berbasis keluarga berisiko stunting. Ada lima pasti, yang pertama yakni memastikan penentuan keluarga target sasaran dilaksanakan baik dan benar,” kata Direktur Bina Keluarga balita dan Anak BKKBN Irma Ardiana dalam diskusi yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.
Irma melanjutkan pasti yang kedua yakni memastikan setiap keluarga dan individu target sasaran masuk dalam daftar target sasaran intervensi. Ketiga, memastikan setiap sasaran terdaftar dalam target sasaran memperoleh pelayanan program intervensi.
Baca juga: BKKBN ingatkan pemda untuk selesaikan dua siklus audit kasus stunting
Keempat, memastikan setiap sasaran memanfaatkan program intervensi yang dibutuhkan sesuai kriteria program. Kelima, memastikan semua pelaksanaan program intervensi tercatat dan terlapor sesuai kebutuhan modal pelaporan dan tepat waktu.
“Lima pasti ini mesti dibarengi dengan lima standar yang fokus pada pengukuran antropometri (pengukuran tumbuh kembang anak). Pertama, memastikan alat, tenaga pengukur atau pencatat terstandar dan terlatih. Kedua, alat ukur berat dan panjang atau tinggi badan serta aplikasi atau instrumen lain terstandar,” ujarnya.
Standar ketiga, memastikan prosedur operasional terstandar. Keempat, implementasi pengukuran di lapangan terstandar. Kelima, validasi data terstandar.
Pada kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi praktik baik pelaksanaan AKS 2023 kepada pimpinan daerah yang telah menerapkan AKS dan menghasilkan kajian yang dapat menemukan underlying cause atau penyebab yang menjadi dasar risiko balita stunting.
Baca juga: BKKBN minta pemda percepat audit kasus stunting sesuai jadwal
“Melalui AKS kita bisa banyak belajar, utamanya dari pemerintah kabupaten/kota untuk bisa menggalang komitmen dari berbagai pemangku kepentingan,” ucapnya.
Meski begitu ia menyoroti pembentukan tim AKS, dimana masih ada kabupaten/kota yang tidak memiliki salah satu jenis tim kepakaran.
“Banyak kisah-kisah dan pembelajaran menarik lainnya di daerah, dimana masyarakat kabupaten/kota sampai mendaftarkan keluarga tim audit sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, memfasilitasi akte lahir, isbat nikah, hingga memastikan penerimaan bantuan sosial, hingga akses pelatihan kerja bagi orang tua tim audit,” kata Irma Ardiana.
Baca juga: Pemkab Bogor diseminasi audit kasus stunting periode I/2024
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024
Tags: