Telaah
Memperkuat inovasi keuangan digital demi sektor keuangan yang inklusif
Oleh Martha Herlinawati Simanjuntak
20 November 2024 12:54 WIB
Ilustrasi - Kegiatan sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp/aa.
Jakarta (ANTARA) - Inovasi keuangan berperan penting dalam memperluas layanan keuangan dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia diharapkan dapat memberikan peluang bagi lembaga jasa keuangan untuk memasuki pasar yang lebih luas dalam menyalurkan dana kepada masyarakat yang unbanked dan underbanked.
Dalam perwujudannya, inovasi keuangan digital (IKD) menciptakan aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital.
Di dalam ekosistem IKD, terdapat otoritas, penyelenggara, konsumen, dan atau pihak lain yang memanfaatkan platform digital secara bersama untuk mendorong IKD yang bermanfaat bagi masyarakat.
Adapun ruang lingkup inovasi keuangan digital, meliputi, antara lain penyelesaian transaksi, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, penghimpunan dan penyaluran dana, serta perasuransian.
Selain inovatif dan berorientasi ke depan, suatu inovasi keuangan digital menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana utama pemberian layanan kepada konsumen di sektor jasa keuangan.
Inovasi keuangan digital haruslah mendukung inklusi dan literasi keuangan, bermanfaat dan dapat dipergunakan secara luas, dapat diintegrasikan pada layanan keuangan yang telah ada, dan menggunakan pendekatan kolaboratif.
Hal yang perlu diperhatikan juga adalah inovasi keuangan digital harus benar-benar memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan perlindungan data, sehingga tidak ada penyalahgunaan, penipuan, dan kebocoran data konsumen.
Berbagai inovasi keuangan digital akan dapat membangun kehidupan keuangan masyarakat yang lebih baik karena menawarkan kemudahan, kecepatan, kenyamanan, dan jangkauan lebih luas bagi masyarakat dalam menggunakan produk dan jasa keuangan dari lembaga jasa keuangan.
Pada gilirannya, inovasi keuangan digital bisa memberikan dampak positif bagi keberlanjutan dan peningkatan aktivitas perekonomian di tengah masyarakat, sejalan dengan optimalisasi pemanfaatan inovasi keuangan digital dalam kegiatan keuangan masyarakat.
Guna memastikan suatu inovasi keuangan digital benar-benar bertanggung jawab, aman, mengedepankan perlindungan konsumen dan memiliki risiko yang terkelola dengan baik, inovasi yang berkembang di sektor keuangan akan diuji oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dalam regulatory sandbox untuk kemudian diatur dan diawasi oleh pengawas lembaga jasa keuangan.
Regulatory sandbox merupakan sebuah mekanisme pengujian yang dilakukan OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara, sehingga suatu inovasi keuangan digital dapat memenuhi kriteria.
Regulatory Sandbox dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang selama enam bulan jika diperlukan.
Per September 2024, ada satu peserta sandbox dengan ruang lingkup aktivitas terkait aset keuangan digital dan aset kripto yang telah disetujui untuk mengikuti sandbox OJK. Kemudian, sebanyak lima calon peserta sandbox dalam pipeline yang telah mengajukan pendaftaran melalui SPRINT OJK, dengan ruang lingkup meliputi aktivitas aset keuangan digital dan aset kripto, pendukung pasar, dan aktivitas jasa keuangan lainnya.
Jika peserta lulus dari regulatory sandbox, maka peserta sandbox tersebut dapat mengajukan pendaftaran atau perizinan di OJK.
Pengaturan IKD yang dilakukan OJK bertujuan untuk mendukung pengembangan IKD yang bertanggung jawab, mendukung pemantauan IKD yang efektif, dan mendorong sinergi di dalam ekosistem digital jasa keuangan.
Kegiatan ini dilaksanakan sejalan dengan komitmen OJK untuk terus mendorong peran penting inovasi keuangan dalam mewujudkan masa depan sektor keuangan Indonesia yang inklusif dan tumbuh berkelanjutan.
Manajemen risiko
Di sisi lain, inovasi di sektor keuangan bergerak ke arah model bisnis yang memanfaatkan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) untuk mempercepat pemetaan kebutuhan konsumen dan pemanfaatan blockchain dalam mempercepat transaksi yang sifatnya granular (atomic transaction).
Adopsi kecerdasan artifisial juga dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, seperti melayani pelanggan, menilai kelayakan kredit, dan mendeteksi kemungkinan gagal bayar.
Menurut Deputi Komisioner Sumber Daya Manusia dan Sistem Informasi OJK Irnal Fiscallutfi, penggunaan kecerdasan artifisial juga menghadirkan tantangan dan risiko yang memerlukan mitigasi ke depan, seperti keamanan data dan siber, ancaman terhadap tenaga kerja, dan masalah akurasi dan akuntabilitas dari otomatisasi pengambilan keputusan.
Untuk meminimalisir risiko tersebut, beberapa hal yang perlu dikembangkan, antara lain menguatkan keamanan data dan siber, menavigasi lanskap teknologi yang kompleks, memperjelas kerangka regulasi, meningkatkan kepercayaan publik, dan melakukan edukasi dan literasi keuangan.
Dalam menerapkan inovasi keuangan, lembaga jasa keuangan, baik bank maupun non-bank yang menjadi penyelenggara IKD, harus memiliki tata kelola teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memprioritaskan perlindungan konsumen, serta melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada konsumen.
Seyogyanya, penyelenggara IKD harus mampu menjaga kerahasiaan data dan atau informasi konsumen, termasuk data dan atau informasi transaksi, mengedepankan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian, serta anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Berbagai risiko, seperti siber, perlindungan data konsumen, pencucian uang, dan operasional sistemik harus mampu dimitigasi dengan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian oleh lembaga jasa keuangan atau penyelenggara IKD.
Selain itu, perkembangan inovasi teknologi keuangan digital memberikan peluang untuk mendorong inklusi keuangan, namun mengharuskan konsumen memiliki tingkat kecanggihan keuangan yang lebih tinggi untuk memanfaatkan produk dan layanan digital secara efektif.
Menurut Kepala OJK Institute Agus Sugiarto, meskipun inovasi keuangan berpotensi memperluas akses ke layanan keuangan, penting untuk memastikan bahwa masyarakat rentan tidak semakin tertinggal.
Menjembatani kesenjangan digital dan menyediakan pendidikan literasi keuangan merupakan kunci untuk mencapai inovasi keuangan yang inklusif.
Dalam hal ini, literasi keuangan digital menjadi aspek penting agar masyarakat memahami dan mampu memanfaatkan produk dan layanan digital secara efektif. Dengan begitu, masyarakat diharapkan dapat menghindari penipuan dan kesalahan yang merugikan.
Melalui literasi keuangan digital, masyarakat juga dapat mempunyai pengetahuan memadai mengenai produk dan layanan keuangan digital, yang mencakup pemahaman dasar mengenai produk dan layanan keuangan digital, dan bisa membandingkan kelebihan dan kekurangan dari setiap produk atau layanan digital yang tersedia.
Hal yang tidak kalah penting, masyarakat akhirnya memiliki kesadaran terhadap risiko keuangan digital dan mendorong terbentuknya manajemen risiko keuangan digital, untuk melindungi diri dari risiko terkait dengan produk dan layanan digital.
Dengan komitmen dan semangat kolaborasi yang kuat antarpelaku industri, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya, Indonesia diharapkan dapat memperoleh manfaat yang lebih maksimal dari pengembangan dan penerapan inovasi keuangan digital untuk memajukan sektor keuangan yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan sosial.
Dalam perwujudannya, inovasi keuangan digital (IKD) menciptakan aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital.
Di dalam ekosistem IKD, terdapat otoritas, penyelenggara, konsumen, dan atau pihak lain yang memanfaatkan platform digital secara bersama untuk mendorong IKD yang bermanfaat bagi masyarakat.
Adapun ruang lingkup inovasi keuangan digital, meliputi, antara lain penyelesaian transaksi, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, penghimpunan dan penyaluran dana, serta perasuransian.
Selain inovatif dan berorientasi ke depan, suatu inovasi keuangan digital menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana utama pemberian layanan kepada konsumen di sektor jasa keuangan.
Inovasi keuangan digital haruslah mendukung inklusi dan literasi keuangan, bermanfaat dan dapat dipergunakan secara luas, dapat diintegrasikan pada layanan keuangan yang telah ada, dan menggunakan pendekatan kolaboratif.
Hal yang perlu diperhatikan juga adalah inovasi keuangan digital harus benar-benar memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan perlindungan data, sehingga tidak ada penyalahgunaan, penipuan, dan kebocoran data konsumen.
Berbagai inovasi keuangan digital akan dapat membangun kehidupan keuangan masyarakat yang lebih baik karena menawarkan kemudahan, kecepatan, kenyamanan, dan jangkauan lebih luas bagi masyarakat dalam menggunakan produk dan jasa keuangan dari lembaga jasa keuangan.
Pada gilirannya, inovasi keuangan digital bisa memberikan dampak positif bagi keberlanjutan dan peningkatan aktivitas perekonomian di tengah masyarakat, sejalan dengan optimalisasi pemanfaatan inovasi keuangan digital dalam kegiatan keuangan masyarakat.
Guna memastikan suatu inovasi keuangan digital benar-benar bertanggung jawab, aman, mengedepankan perlindungan konsumen dan memiliki risiko yang terkelola dengan baik, inovasi yang berkembang di sektor keuangan akan diuji oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dalam regulatory sandbox untuk kemudian diatur dan diawasi oleh pengawas lembaga jasa keuangan.
Regulatory sandbox merupakan sebuah mekanisme pengujian yang dilakukan OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara, sehingga suatu inovasi keuangan digital dapat memenuhi kriteria.
Regulatory Sandbox dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang selama enam bulan jika diperlukan.
Per September 2024, ada satu peserta sandbox dengan ruang lingkup aktivitas terkait aset keuangan digital dan aset kripto yang telah disetujui untuk mengikuti sandbox OJK. Kemudian, sebanyak lima calon peserta sandbox dalam pipeline yang telah mengajukan pendaftaran melalui SPRINT OJK, dengan ruang lingkup meliputi aktivitas aset keuangan digital dan aset kripto, pendukung pasar, dan aktivitas jasa keuangan lainnya.
Jika peserta lulus dari regulatory sandbox, maka peserta sandbox tersebut dapat mengajukan pendaftaran atau perizinan di OJK.
Pengaturan IKD yang dilakukan OJK bertujuan untuk mendukung pengembangan IKD yang bertanggung jawab, mendukung pemantauan IKD yang efektif, dan mendorong sinergi di dalam ekosistem digital jasa keuangan.
Kegiatan ini dilaksanakan sejalan dengan komitmen OJK untuk terus mendorong peran penting inovasi keuangan dalam mewujudkan masa depan sektor keuangan Indonesia yang inklusif dan tumbuh berkelanjutan.
Manajemen risiko
Di sisi lain, inovasi di sektor keuangan bergerak ke arah model bisnis yang memanfaatkan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) untuk mempercepat pemetaan kebutuhan konsumen dan pemanfaatan blockchain dalam mempercepat transaksi yang sifatnya granular (atomic transaction).
Adopsi kecerdasan artifisial juga dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, seperti melayani pelanggan, menilai kelayakan kredit, dan mendeteksi kemungkinan gagal bayar.
Menurut Deputi Komisioner Sumber Daya Manusia dan Sistem Informasi OJK Irnal Fiscallutfi, penggunaan kecerdasan artifisial juga menghadirkan tantangan dan risiko yang memerlukan mitigasi ke depan, seperti keamanan data dan siber, ancaman terhadap tenaga kerja, dan masalah akurasi dan akuntabilitas dari otomatisasi pengambilan keputusan.
Untuk meminimalisir risiko tersebut, beberapa hal yang perlu dikembangkan, antara lain menguatkan keamanan data dan siber, menavigasi lanskap teknologi yang kompleks, memperjelas kerangka regulasi, meningkatkan kepercayaan publik, dan melakukan edukasi dan literasi keuangan.
Dalam menerapkan inovasi keuangan, lembaga jasa keuangan, baik bank maupun non-bank yang menjadi penyelenggara IKD, harus memiliki tata kelola teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memprioritaskan perlindungan konsumen, serta melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada konsumen.
Seyogyanya, penyelenggara IKD harus mampu menjaga kerahasiaan data dan atau informasi konsumen, termasuk data dan atau informasi transaksi, mengedepankan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian, serta anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Berbagai risiko, seperti siber, perlindungan data konsumen, pencucian uang, dan operasional sistemik harus mampu dimitigasi dengan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian oleh lembaga jasa keuangan atau penyelenggara IKD.
Selain itu, perkembangan inovasi teknologi keuangan digital memberikan peluang untuk mendorong inklusi keuangan, namun mengharuskan konsumen memiliki tingkat kecanggihan keuangan yang lebih tinggi untuk memanfaatkan produk dan layanan digital secara efektif.
Menurut Kepala OJK Institute Agus Sugiarto, meskipun inovasi keuangan berpotensi memperluas akses ke layanan keuangan, penting untuk memastikan bahwa masyarakat rentan tidak semakin tertinggal.
Menjembatani kesenjangan digital dan menyediakan pendidikan literasi keuangan merupakan kunci untuk mencapai inovasi keuangan yang inklusif.
Dalam hal ini, literasi keuangan digital menjadi aspek penting agar masyarakat memahami dan mampu memanfaatkan produk dan layanan digital secara efektif. Dengan begitu, masyarakat diharapkan dapat menghindari penipuan dan kesalahan yang merugikan.
Melalui literasi keuangan digital, masyarakat juga dapat mempunyai pengetahuan memadai mengenai produk dan layanan keuangan digital, yang mencakup pemahaman dasar mengenai produk dan layanan keuangan digital, dan bisa membandingkan kelebihan dan kekurangan dari setiap produk atau layanan digital yang tersedia.
Hal yang tidak kalah penting, masyarakat akhirnya memiliki kesadaran terhadap risiko keuangan digital dan mendorong terbentuknya manajemen risiko keuangan digital, untuk melindungi diri dari risiko terkait dengan produk dan layanan digital.
Dengan komitmen dan semangat kolaborasi yang kuat antarpelaku industri, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya, Indonesia diharapkan dapat memperoleh manfaat yang lebih maksimal dari pengembangan dan penerapan inovasi keuangan digital untuk memajukan sektor keuangan yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan sosial.
Copyright © ANTARA 2024
Tags: