Malang Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur mengingatkan badan ad hoc yang terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) saling berkolaborasi guna mengantisipasi adanya pemungutan suara ulang (PSU).

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika di Malang, Rabu, mengatakan antisipasi terjadinya PSU menjadi salah satu materi yang ditekankan ketika para badan ad hoc mengikuti bimbingan teknik.

"Saat bimbingan teknik kami sudah kami tekankan untuk mengantisipasi terjadinya pemungutan suara ulang dan kami menekankan perihal kecermatan," kata Dika, sapaan akrabnya.

Dika menjelaskan pasca-Pemilihan Umum 2024, pada 14 Februari 2024 terdapat lima lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang harus melakukan tahapan PSU.

Lima TPS itu ada di tiga kecamatan, yakni tiga di Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, satu di Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, dan satu lagi ada di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis.

Salah satu penyebab diulanginya pemungutan suara di sana, karena adanya pemilih yang tidak masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) tetapi tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

"Karena belum mengajukan untuk pindah pilih," ucap dia.

Alhasil dengan adanya temuan itu, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat pun memberikan rekomendasi pelaksanaan PSU.

"Meski jumlahnya tidak banyak tetapi itu menjadi kesalahan dan dilakukan perbaikan melalui pemungutan suara ulang," ujarnya.

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Malang, pada Pilkada 2024 mencapai 2.060.576 jiwa, terdiri dari 1.026.712 laki-laki dan 1.033.864 lainnya adalah perempuan.

Pada Pilkada 2024, terdapat 165 PPK, 1.170 PPS, dan 28.294 KPPS. Kemudian total TPSnya mencapai 4.041 lokasi di 33 kecamatan yang meliputi 390 wilayah desa.

Masa kerja PPK dimulai 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025. Lalu PPS sejak 26 Mei 2024 sampai 27 Januari 2025 dan KPPS di 7 November sampai 8 Desember 2024.

Baca juga: KPU DKI ingatkan besok adalah hari terakhir urus pindah mencoblos
Baca juga: MPU Aceh keluarkan fatwa boleh memilih kotak kosong di Pilkada
Baca juga: KPU Kapuas Hulu berhentikan petugas KPPS dan PPS tidak netral