Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital meningkatkan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencegah aliran uang hasil judi online ke luar negeri untuk melacak dan memberantas aktivitas ilegal tersebut.

“Data PPATK memproyeksikan peredaran uang di platform judi online mencapai Rp981 triliun pada 2024 jika tidak dilakukan intervensi oleh Pemerintah. Negara tidak boleh kehilangan angka begitu besar, hampir Rp1.000 Triliun, apalagi uang-uang ini diduga kuat dan terbukti larinya keluar," kata Menkomdigi Meutya Hafid di Jakarta, Rabu.

Meutya Hafid juga meminta semua penyedia layanan keuangan dapat membantu pemberantasan judi online.

"Jadi, kalau sekarang ada yang masih menikmati transaksi keuangan yang terkait dengan judi online, tolong sama-sama kita awasi," ucap dia.

Baca juga: Menkomdigi pertimbangkan gaet gamers dalam upaya berantas judol

Menkomdigi Meutya mengatakan pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam pemberantasan judi online. Selain intervensi masif melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, Pemerintah telah membentuk tim khusus untuk memerangi judi online di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Bahkan Presiden Prabowo Subianto bersama seluruh jajaran Kabinet Merah Putih telah bertekad menyatakan perang terhadap judi online.

"Tidak kurang-kurangnya beliau mengingatkan, baik jajaran kabinetnya, maupun juga pernyataan publik beliau terkait perang terhadap judi online, jadi panglima di depannya Presiden langsung," kata Meutya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bandar judi online menggunakan modus transaksi keuangan yang makin beragam, salah satunya dengan menggunakan layanan e-wallet atau dompet elektronik dan mata uang kripto, yang menyulitkan pelacakan transaksi tersebut.

Kemkomdigi pada periode 20 Oktober-18 November sudah memblokir 315.425 konten judi online, dengan rincian 290.984 pada website dan IP, sebanyak 13.365 konten pada platform Meta,6.755 pada file sharing, 2.711 pada Google/YouTube, 1.450 melalui platform X, 119 konten pada Telegram, 40 melalui Tiktok.

Baca juga: Kapolri: Penanganan judi "online" sedang berjalan

Baca juga: Kejagung siap bersinergi dengan Kemkomdigi tangani judi "online"

Baca juga: PPATK sebut kehadiran satgas cegah potensi peningkatan judi online

Baca juga: Cak Imin dorong Kemensos buka posko pengaduan judi online