Layanan imigrasi tetap tersedia di Terminal 3
Chief Executive Officer Air Asia Indonesia Sunu Widyatmoko (kanan) memberikan keterangan pada media terkait rencana pemindahan pengurusan Imigrasi di Terminal 3 ke Terminal 2 Bandara Soetta di Kantor AP II, Tangerang, Banten, Sabtu (9/10). Direktorat Jendral Imigrasi lewat kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta terhitung mulai Minggu (10/8) pukul 00.00 WIB akan memindahkan pelayanaan imigrasinya yang ada di Terminal 3, pihak PT Angkasa Pura II selaku Pengelola Bandara Soetta meminta Dirjen Imigrasi untuk membatalkan karena akan berdampak buruk terhadap pelayanan penumpang seperti penumpukan penumpang dan lamanya waktu pengurusan. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
"Kepastian tersebut didapat setelah (Sabtu, 10/8) malam ini Kantor Imigrasi menyatakan batal melakukan sentralisasi layanan imigrasi ke Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang semula direncakan mulai 10 Agustus 2014," kata Sekretaris Perusahaan AP II Daryanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Dengan demikian, menurut Daryanto, proses keberangkatan penumpang rute internasional melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta berjalan normal.
Hal itu dinilai AP II merupakan bentuk dukungan Kantor Imigrasi terhadap layanan kepada penumpang pesawat khsusnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
AP II juga menilai keputusan dari Kantor Imigrasi tersebut juga merupakan sesuatu yang bijak dalam rangka memberikan kenyamanan dalam pelayanan kepada pengguna jasa.
"PT Angkasa Pura II (Persero) sangat mengapresiasi keputusan yang diambil pihak imigrasi," katanya.
Sebelumnya, maskapai penerbangan AirAsia menyesalkan adanya rencana penghentian pelayanan imigrasi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng Kota Tengerang karena dinilai bakal merugikan penumpang internasional di terminal itu.
Menurut Presiden Direktur AirAsia Indonesia, Sunu Widyatmoko, apabila rencana tersebut benar-benar dilaksanakan, maka seluruh penumpang rute internasional yang berangkat dari Terminal 3 menjadi pihak yang paling dirugikan.
Hal itu karena para penumpang dipaksa menjalani proses imigrasi yang panjang, membingungkan, dan melelahkan, karena mereka diminta tiba di bandara paling lambat 4 jam sebelum keberangkatan.
Banyaknya waktu yang harus dihabiskan calon penumpang karena para penumpang rute internasional harus naik bus dari Terminal 3 ke Terminal 2 guna menjalani proses keimigrasian sebelum kembali naik bus menuju pesawat yang diparkir di apron Terminal 3.
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2014