Pilkada 2024
Komisi II DPR minta Kemendagri mulai hitung anggaran pilkada ulang
19 November 2024 22:02 WIB
Dokumentasi - Tangkapan layar - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, Kamis (16/5/2024). ANTARA/Tri Meilani Ameliya/am.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pemerintah daerah (pemda) untuk mulai menghitung anggaran pilkada ulang bila kotak kosong menang.
"Ini harus mulai dihitung, termasuk anggarannya kalau memang terjadi, karena cukup banyak pilkada (lawan) kotak kosong itu," kata Dede dalam rapat kerja bersama Kemendagri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Selain itu, dia mengingatkan kepada Kemendagri dan pemda untuk memetakan waktu pelaksanaan pilkada ulang imbas kotak kosong menang.
"Mengenai kotak kosong, ini kan sekarang juga sudah ada keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) bahwa jika itu nanti akan diulang, paling lama satu tahun," ujarnya.
Sebelumnya, MK telah membacakan amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11).
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani, dan Nicholas Wijaya.
Adapun putusan tersebut merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Melalui putusan tersebut, MK memutuskan bahwa pilkada diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong pada pilkada calon tunggal dinyatakan menang.
Baca juga: KPU: Pemerintah dukung pilkada ulang meski belum susun anggaran
Baca juga: Pakar: Putusan MK soal pilkada ulang satu tahun beri kepastian hukum
"Ini harus mulai dihitung, termasuk anggarannya kalau memang terjadi, karena cukup banyak pilkada (lawan) kotak kosong itu," kata Dede dalam rapat kerja bersama Kemendagri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Selain itu, dia mengingatkan kepada Kemendagri dan pemda untuk memetakan waktu pelaksanaan pilkada ulang imbas kotak kosong menang.
"Mengenai kotak kosong, ini kan sekarang juga sudah ada keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) bahwa jika itu nanti akan diulang, paling lama satu tahun," ujarnya.
Sebelumnya, MK telah membacakan amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11).
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani, dan Nicholas Wijaya.
Adapun putusan tersebut merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Melalui putusan tersebut, MK memutuskan bahwa pilkada diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong pada pilkada calon tunggal dinyatakan menang.
Baca juga: KPU: Pemerintah dukung pilkada ulang meski belum susun anggaran
Baca juga: Pakar: Putusan MK soal pilkada ulang satu tahun beri kepastian hukum
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Tags: