Menkes melantik Kepala Kolegium Kesehatan Indonesia
19 November 2024 21:55 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melantik dan mengambil sumpah dr. Ivan Rizal Sini, yang berasal dari Kolegium Obstetri dan Ginekologi, sebagai kepala anggota Kolegium Kesehatan Indonesia Pengganti Antarwaktu masa bakti 2024-2028, di Jakarta, Selasa (19/11/2024). ANTARA/HO-Kementerian Kesehatan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melantik dan mengambil sumpah dr. Ivan Rizal Sini, yang berasal dari Kolegium Obstetri dan Ginekologi, sebagai kepala anggota Kolegium Kesehatan Indonesia Pengganti Antarwaktu masa bakti 2024-2028.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Menkes Budi menyampaikan tiga pesan penting mengenai pelayanan kesehatan kepada anggota kolegium yang baru dilantik, yakni akses pelayanan yang mudah, kualitas pelayanan yang baik, dan harga yang terjangkau.
Baca juga: Menkes: Konsil, kolegium bidang kesehatan utamakan akses bagi publik
Menurut dia, kolegium harus lebih agresif untuk menurunkan kompetensi ke seluruh pelosok Indonesia. Hal ini agar tugas kolegium sebagai pengampu dapat memberikan ilmu yang sebanyak-banyaknya untuk menjadikan pelayanan kesehatan merata ke seluruh pelosok Indonesia.
“Saya juga ingin memastikan bahwa kualitasnya terjaga. Kolegium harus memastikan bahwa dokter yang melakukan pelayanan yang sama kualitasnya dan semua kota yang memiliki alat yang sama harus bisa melakukan tindakan yang sama,” ucapnya.
Baca juga: Menkes minta pejabat baru terapkan budaya kerja Ber-AKHLAK
“Bagaimana kita mengejar kualitas pelayanan yang merata di seluruh Indonesia adalah tugas kolegium juga sebagai pengampu. Jadi, bukan hanya bisa tahu melakukan, tetapi bisa melakukan dengan konteks yang sama,” kata dia menambahkan.
Menkes Budi menutup sambutannya dengan memberikan ucapan selamat kepada anggota kolegium yang baru saja dilantik.
Pelantikan anggota Kolegium Kesehatan Indonesia Pengganti Antarwaktu ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam peraturan tersebut, keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kesehatan.
Baca juga: Kemenkes luncurkan pedoman kerja baru bagi puskesmas
Adapun pelantikan anggota Kolegium Kesehatan Indonesia Pengganti Antarwaktu tersebut karena ada pengunduran diri anggota Kolegium Obstetri dan Ginekologi, sebagai anggota Kolegium Kesehatan Indonesia, periode 2024-2028.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Menkes Budi menyampaikan tiga pesan penting mengenai pelayanan kesehatan kepada anggota kolegium yang baru dilantik, yakni akses pelayanan yang mudah, kualitas pelayanan yang baik, dan harga yang terjangkau.
Baca juga: Menkes: Konsil, kolegium bidang kesehatan utamakan akses bagi publik
Menurut dia, kolegium harus lebih agresif untuk menurunkan kompetensi ke seluruh pelosok Indonesia. Hal ini agar tugas kolegium sebagai pengampu dapat memberikan ilmu yang sebanyak-banyaknya untuk menjadikan pelayanan kesehatan merata ke seluruh pelosok Indonesia.
“Saya juga ingin memastikan bahwa kualitasnya terjaga. Kolegium harus memastikan bahwa dokter yang melakukan pelayanan yang sama kualitasnya dan semua kota yang memiliki alat yang sama harus bisa melakukan tindakan yang sama,” ucapnya.
Baca juga: Menkes minta pejabat baru terapkan budaya kerja Ber-AKHLAK
“Bagaimana kita mengejar kualitas pelayanan yang merata di seluruh Indonesia adalah tugas kolegium juga sebagai pengampu. Jadi, bukan hanya bisa tahu melakukan, tetapi bisa melakukan dengan konteks yang sama,” kata dia menambahkan.
Menkes Budi menutup sambutannya dengan memberikan ucapan selamat kepada anggota kolegium yang baru saja dilantik.
Pelantikan anggota Kolegium Kesehatan Indonesia Pengganti Antarwaktu ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam peraturan tersebut, keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kesehatan.
Baca juga: Kemenkes luncurkan pedoman kerja baru bagi puskesmas
Adapun pelantikan anggota Kolegium Kesehatan Indonesia Pengganti Antarwaktu tersebut karena ada pengunduran diri anggota Kolegium Obstetri dan Ginekologi, sebagai anggota Kolegium Kesehatan Indonesia, periode 2024-2028.
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: