Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan sejumlah langkah untuk mencegah keracunan pangan yakni Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluarsa), melakukan lima kunci keamanan pangan, meningkatkan literasi tentang pangan aman, dan mengedukasi sesama.

Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM Ema Setyawati mengatakan dalam webinar "Lesson Learned Kasus KLB Latiao: Perkuat Literasi Keamanan Pangan untuk Jadi Konsumen Cerdas" yang disiarkan di Jakarta, Selasa, untuk memperhatikan peringatan-peringatan pada label, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, lanjut usia.

"Disarankan untuk menghindari mengkonsumsi pangan olahan dengan rasa pedas yang menyengat. Anak-anak kita sendiri ketika ada rasa pedas itu saling mencari siapa juaranya untuk yang paling tahan pedas," katanya.

Kemudian, lanjutnya, dalam mengonsumsinya perlu memperhatikan lima hal yang menjadi kunci yakni saat membeli, menyimpan, mengolah, dan menyajikan bahan pangan.

Baca juga: BPOM ajak masyarakat ubah perilaku demi konsumsi pangan aman

Dalam kesempatan itu dia juga mencontohkan terkait penyimpanan pangan bahwa Bacillus cereus, bakteri yang tumbuh pada latiao yang menyebabkan kejadian keracunan, tumbuh pada suhu 30-40 derajat Celsius, dimana angka tersebut merupakan rata-rata suhu Indonesia, sehingga menjadi optimal bagi perkembangan bakteri.

Ema menambahkan kader perlu meningkatkan literasi masyarakat serta menyebarluaskan informasi tentang pangan aman. Sumber informasi terpercaya tentang pangan aman hanya BPOM, katanya, oleh karena itu jangan percaya hoaks.

"Kemudian sebarkan dan budayakan apapun yang sudah bapak, ibu, terima, termasuk saat ini kita menyampaikan kepada bapak, ibu sekalian. Mohon disebarluaskan melalui sarana komunikasi informasi edukasi, dan membiasakan budaya keamanan pangan dalam kehidupan kita sehari-hari," katanya.

Baca juga: BPOM: KLBKP latiao bukti kurangnya kesadaran tentang keamanan pangan

Menurutnya, terdapat tiga pilar yang perlu berperan pada keamanan pangan yakni pemerintah, pelaku usaha, dan publik.

Dia menjelaskan kebijakan pengamanan pangan Indonesia adalah post-border yakni impor terlebih dahulu, baru dicek kemudian. Oleh karena itu, kata dia, pemerintah harus mulai menguatkan jejaring guna mencegah adanya produk yang lolos pengawasan karena kebijakan post-border itu.

Selain itu pemerintah juga melakukan antara lain pemberian instruksi bagi pelaku usaha untuk selalu memproduksi dan mengedarkan produk pangan olahan yang sesuai standar, pengawasan importasi, serta mengedukasi masyarakat.

Baca juga: BPOM ungkap keterbukaan informasi kunci pengawasan obat dan makanan