Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong batik hasil produksi industri kecil menengah (IKM) didayagunakan untuk seragam jemaah haji Indonesia, dengan cara memenuhi izin produksi yang sudah ditentukan. Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita di Jakarta, Selasa menjelaskan persyaratan izin produksi tersebut yakni memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik), memiliki standardisasi bahan baku dan teknologi proses produksi, serta memiliki atau dalam proses sertifikasi Batikmark.

Selanjutnya, memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi, serta memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.

Ia menyatakan, guna mendorong para pelaku IKM batik untuk memenuhi persyaratan produksi seragam haji yang pada tahun ini dialokasikan untuk 81 pelaku usaha, pihaknya menyelenggarakan Pameran Industri Batik Nusantara 2024 yang berlangsung pada 19-22 November, di Plasa Industri Kementerian Perindustrian, Jakarta.

"Upaya ini merupakan komitmen bersama untuk memprioritaskan keberpihakan belanja pemerintah yang mengutamakan pertumbuhan Industri dalam negeri, khususnya untuk menyerap produk-produk IKM batik,” kata dia.

Dikatakannya, dalam ajang tersebut pihaknya menghadirkan 50 IKM batik, memberikan fasilitasi sertifikasi Batikmark, temu bisnis antara industri batik dengan mitra distribusi dan mitra supplier, serta talkshow dengan tema penguatan ekosistem dan edukasi perkembangan industri batik.

"Kami berharap Pameran IBN 2024 dengan tema Seragam Batik Jemaah Haji ini dapat menjadi wadah strategis bagi IKM Batik Nusantara untuk bekerja sama dengan berbagai mitra distribusi Seragam Batik Jemaah Haji, sehingga industri batik nasional dapat kembali bangkit untuk memenuhi kebutuhan pasar di Indonesia,” katanya.

Adapun berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor produk batik pada bulan Januari - September 2024 berkontribusi terhadap ekspor nasional dengan nilai mencapai 11,52 juta dolar AS.


Baca juga: Kemenperin luncurkan aplikasi pelestarian industri batik nasional
Baca juga: Kemenperin sebut industri batik menyerap 200 ribu tenaga kerja
Baca juga: APPBI bagi strategi untuk perajin batik bertahan saat daya beli turun