Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra, tercatat melaporkan total harta kekayaannya sebesar Rp24.051.926.668 (Rp24,05 miliar) dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023. Laporan tersebut diumumkan pada 15 Maret 2024 melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id.

Dapat diketahui, Irfan Setiaputra resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia. Ia mulai menjabat posisi tersebut pada tahun 2020, menggantikan Ari Askhara yang mengundurkan diri setelah tersandung kasus penyelundupan barang mewah menggunakan pesawat Garuda.

Dilaporkan sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat (15/11). Dalam rapat tersebut, diputuskan pemberhentian Irfan Setiaputra dari posisi Direktur Utama. Jabatan tersebut kini ditempati oleh Wamildan Sani Panjaitan, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Lion Air sejak 2023.

Kendati demikian, selama menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra melaporkan rincian harta kekayaannya. Mayoritas kekayaan tersebut berupa enam aset tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah dengan nilai total sekitar Rp11,22 miliar.

Selain itu, Irfan juga memiliki empat kendaraan roda empat senilai Rp2,76 miliar, harta bergerak lainnya sebesar Rp1,17 miliar, surat berharga senilai Rp875,32 juta, kas dan setara kas sebesar Rp6,74 miliar, serta harta lainnya senilai Rp1,27 miliar.

Rincian harta kekayaan Irfan Setiaputra berdasarkan LHKPN

A. Tanah dan bangunan

Total: Rp11.225.410.996

1. Tanah dan bangunan seluas 23,7 m²/23,7 m² di Kota Depok, hasil sendiri senilai Rp400.000.000

2. Tanah dan bangunan seluas 23,7 m²/23,7 m² di Kota Depok, hasil sendiri senilai Rp400.000.000

3. Tanah seluas 401 m² di Kabupaten Purwakarta, hasil sendiri senilai Rp294.475.000

4. Tanah seluas 250 m² di Kabupaten Purwakarta, hasil sendiri senilai Rp201.625.000

5. Tanah dan bangunan seluas 72 m²/36 m² di Kabupaten Lebak, hasil sendiri senilai Rp179.310.996

6. Tanah dan bangunan seluas 895 m²/413 m² di Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp9.750.000.000.

B. Alat transportasi dan mesin
Total: Rp2.769.000.000

1. Mobil Mercedes Benz C200 tahun 2016, hasil sendiri senilai Rp350.000.000

2. Mobil Toyota Crown Royal Saloon tahun 2009, hasil sendiri senilai Rp400.000.000

3. Mobil Mercedes Benz CL500 tahun 2003, hasil sendiri senilai Rp525.000.000

4. Mobil Hyundai Ioniq 5 tahun 2022, hasil sendiri senilai Rp779.000.000

5. Mobil Mercedes Benz 300SEL tahun 1986, hasil sendiri senilai Rp715.000.000

C. Harta bergerak lainnya
Total: Rp1.174.000.000

D. Surat berharga
Total: Rp875.326.396

E. Kas dan setara kas
Total: Rp6.739.135.689

F. Harta lainnya
Total: Rp1.270.024.008

Sub total harta
Total: Rp24.052.897.089.

Hutang
Total: Rp970.421.

Total harta kekayaan (Setelah dikurangi hutang)
Total: Rp24.051.926.668.

Berdasarkan dokumen LHKPN, pelaporan data ini merupakan kewajiban bagi pejabat publik sesuai dengan ketentuan UU No. 28 Tahun 1999. Meski demikian, dokumen ini tidak dapat dijadikan dasar untuk memastikan bahwa harta tersebut bebas dari keterkaitan dengan tindak pidana.

Hal ini turut menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari tindakan korupsi.


Baca juga: Harta kekayaan Tri Rismaharini sebagai Calon Gubernur Jawa Timur 2024

Baca juga: Pakar nilai LHKPN jadi bentuk kepedulian pemerintah berantas korupsi

Baca juga: Segini harta kekayaan Jeje Wiradinata Cagub Jawa Barat nomor urut 2