Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut pengenaan tarif terhadap beberapa produk impor, seperti Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang dilakukan oleh pemerintah dikhawatirkan dapat menimbulkan perang dagang.

Ketua Komite Perdagangan Luar Negeri/Pengembangan Bidang Perdagangan Apindo Budihardjo Iduansjah menyampaikan, pemerintah perlu mewaspadai balasan dari negara lain yang mendapat pengenaan tarif itu.

"Kita khawatir itu bisa memicu perang dagang sebenarnya. Kita banyak pengenaan tarif, misalnya dari negara apa, kita tarif-in," ujar Budihardjo, di Jakarta, Selasa.

Pengenaan tarif pada dasarnya bertujuan untuk melindungi pasar dalam negeri, kata Budi. Akan tetapi, hal ini juga bisa menjadi bumerang bagi Indonesia.

Selain itu, Budihardjo juga menekankan perihal penguatan pasar dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan tanah air, sehingga mengurangi impor. Menurutnya, penyerapan produk dan tenaga kerja lokal perlu ditingkatkan.

"Harus bikin banyak pabrik di Indonesia. Itu yang bertahun-tahun yang dilakukan China, semua produsen mengisi pasar dalam negeri, baru ekspor," katanya pula.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggunakan otoritas yang dimiliki untuk melindungi dan menyelamatkan industri dalam negeri melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.

Komitmen serius menyelamatkan industri dalam negeri terlihat dalam lima tahun terakhir (2019-2023) dari banyaknya penyelidikan dan pengenaan instrumen trade remedies tersebut untuk berbagai produk impor.

Penyelidikan serta penerapan BMAD dan BMTP berhubungan dengan produk-produk impor yang berkaitan erat dengan bahan baku untuk industri di dalam negeri.

Produk-produk tersebut, di antaranya pakaian dan aksesori pakaian, kain, tirai, karpet, benang stapel, filamen benang (varn), ubin keramik, evaporator kulkas dan pembeku (freezer), baja, kertas, lysine, pelapis keramik, dan plastik kemasan.

BMAD dan BMTP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Perbedaan mendasar antara tindakan antidumping dan tindakan pengamanan perdagangan terletak pada subjek pengenaannya.

Dalam mengenakan kedua instrumen tersebut pun terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi

Negara yang pernah Indonesia selidiki dan kenakan BMAD maupun BMTP, antara lain India, Republik Korea, Tiongkok, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazakhstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hong Kong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Bangladesh, dan Mesir, serta Taiwan.
Baca juga: Kemenkeu jelaskan regulasi bea masuk dan pajak impor susu
Baca juga: API dorong regulasi bea masuk antidumping, batasi praktik dumping