Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat menyampaikan rekomendasi terkait pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pilkada DKI Jakarta di wilayah tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Terkait pelanggaran alat peraga, kita sudah layangkan rekomendasi ke KPU," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup saat dihubungi di Jakarta pada Selasa.

Meskipun belum dapat membeberkan jumlah pelanggaran yang direkomendasikan, Roup menyebutkan bahwa bentuk, lokasi serta pemilik APK yang melanggar sudah didata dalam 40 lembar rekomendasi.

"Jumlahnya itu belum saya pastikan juga. Tapi yang kita rekomendasikan itu ada 40 lembar daftar APK yang melanggar. Di situ ada bentuk pelanggarannya, ada lokasinya, pemilik APK juga," kata Roup.

Baca juga: 1,9 juta surat suara di Jakbar telah didistribusikan ke kecamatan

Hari ini, KPU Jakarta Barat (Jakbar) bakal membahas rekomendasi Bawaslu tersebut dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakbar, partai politik dan tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

"Hari ini KPU Jakbar membahas rekomendasi kita dengan pihak terkait, perwakilan partai politik dan 'liaison officer' (LO) masing-masing partai juga," kata Roup.

Jumlah pelanggaran pemasangan APK di wilayah Jakarta Barat bertambah dua kali lipat dari sekitar 300 pelanggaran yang tercatat hingga Kamis (7/11) menjadi sekitar 600 pelanggaran pada Rabu (13/11).

Jumlah pelanggaran pemasangan APK di Jakbar meningkat meskipun tim sukses pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur bersangkutan, dengan rekomendasi Bawaslu, sudah sempat menurunkan APK-nya yang melanggar.

Namun di tempat yang sama tim sukses pasangan calon yang lain kembali memasang APK.

Baca juga: Dua petugas KPPS di Jaktim diberhentikan karena dukung paslon

Adapun lokasi-lokasi pelanggaran pemasangan APK terutama terjadi di jembatan penyeberangan orang (JPO), jalan bebas hambatan, fasilitas publik dan titik-titik lain yang dilarang.

Sementara itu, indikator pelanggaran kampanye, termasuk pelanggaran pemasangan APK dapat dilihat di Peraturan KPU (PKPU) 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Itu kan ada di PKPU 13 Tahun 2024. Jadi APK itu tidak boleh dipasang pada fasilitas publik seperti jalan bebas hambatan, lahan-lahan milik pemerintah dan lainnya, dalam aturan itu ada," kata Roup.

Masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2024 berlangsung dimulai 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024. Sedangkan pencoblosan atau pemungutan suara pada 27 November 2024.