Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Ansari meminta ada solusi terbaik dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru, baik guru mata pelajaran umum, agama, maupun kesenian di Tanah Air.

"Kita harap ada solusi terbaik untuk masalah ini (peningkatan kesejahteraan guru)," kata Ansari dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupoki) dan Lembaga Seni Qasidah Indonesia (LASQI) Nusantara Jaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurutnya, persoalan peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia merupakan hal yang sudah sepatutnya diwujudkan karena mereka berperan besar menghadirkan generasi penerus bangsa yang terbaik.

Baca juga: Anggota DPR: Jangan lagi guru punya penghasilan Rp230 ribu
Persoalan peningkatan kesejahteraan guru memang menjadi hal yang disoroti oleh para anggota DPR. Sebelumnya hal serupa juga disampaikan oleh anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan. Dia mengingatkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti agar guru memperoleh gaji yang layak.

"Yang baiknya adalah bahwa jangan lagi mereka punya penghasilan Rp230.000 per bulan. Kita sudah ada instrumen, Undang-Undang Dasar kita sudah menjamin itu," kata Sofyan.

Menurutnya, tidak sepatutnya lagi pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto masih terdapat guru yang memperoleh gaji di bawah upah minimum suatu daerah.

Menurut Sofyan, gaji yang layak itu bernilai penting bagi guru karena mereka memiliki jasa yang besar bagi peserta didik di tanah Air. Bahkan, kata dia, guru berperan penting dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas.

Baca juga: Anggota DPR berkomitmen tingkatkan kesejahteraan guru
"Saya sepakat pendidikan yang berkualitas harus dimulai dari guru. Oleh karena itu, guru harus mendapat kesejahteraan yang jauh lebih baik," kata Sofyan.

Menurut dia, upaya memberikan gaji yang layak itu dapat diwujudkan oleh Kemendikdasmen melalui program sertifikasi guru.

"Kalau itu kita gunakan (sertifikasi guru), hari ini tidak ada guru kita yang penghasilannya di bawah UMR (Upah Minimum Regional) atau bekerja sebagai pemulung atau sebagai pekerjaan yang semestinya tidak dilakukan oleh seorang guru," kata dia.

Baca juga: Tingkatkan mutu pendidikan, DPR serukan peningkatan kesejahteraan guru