Bandarlampung (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Lampung menangkap pelaku pembunuhan Ispandi, bendahara Inspektorat Tanggamus dan keluarganya yang berjumlah tiga orang.

"Kami berhasil menangkap tiga orang pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap Ispandi beserta keluarganya pada Kamis (7/8) sekitar pukul 14.00 WIB," kata Kapolda Lampung Brigjen Heru Winarko di Bandarlampung, Jumat.

Dia mengatakan penangkapan terhadap tiga orang tersangka tersebut dilakukan tim gabungan.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni Endang Waluyo (29) warga Desa Poncowarno, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Wawan Sutiawan (26) warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tangamus, dan Hendra Prasetyo (27) warga Kelurahan Pekon Talagening, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.

"Saat ini petugas masih memburu tersangka lain bernama Yobi yang bekerja sebagai PHL TNBBS yang kini masih buron (DPO.red), tersangka masih tetap berada di Lampung," katanya.

Dia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari pengangkapan tersangka Wawan dan Hendra di Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Kamis (7/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Dari hasil keterangan kedua tersangka, petugas melakukan penangkapan tersangka Endang Waluyo di Bekasi Timur, Jawa barat sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari tangan para tersangka diamankan, dua buah celurit, satu buah senjata api mainan jenis korek, dua utas kabel parabola, satu gulungan lakban warna hitam, kartu ATM Mandiri dan satu unit sepeda motor Suzuki Spin milik pelaku yang digunakan saat menjalankan aksi perampokan disertai pembunuhan.

"Ketiga tersangka, merupakan eksekutor pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap Ispandi sekeluarga dan salah seorang pekerja rumah tangganya yang terjadi pada Selasa (8/7). Para korbannya dibunuh dengan cara menjerat leher menggunakan kabel dan dibekap mulutnya, Ispandi yang pertama dibunuh dengan tersangka," kata dia.

Kemudian, anaknya bernama Jihan Arbela dibunuh dengan cara dibekap dengan bantal bahkan sempat diinjak perutnya. Sementara istri Supandi, Lisa Puspita sebelum dibunuh sempat meminta izin untuk menunaikan salat Isya.

"Setelah salat Isya, tersangka Endang Waluyo, Yobi, Wawan Sutiawan, dan Hendra Prasetyo mengeksekusi Lisa," kata dia.

Berdasarkan keterangan dari para tersangka, kejahatan yang dilakukan murni tindak kriminalitas, terkait adanya motif pembunuhan masih dilakukan pendalaman apakah ada motif lain yang dilakukan oleh tersangka.

Selain itu, petugas juga berhasil menangkap lima tersangka yang menjadi penadah barang hasil curian para tersangka. Kelimanya yakni, Supriyanto (21), Ridwan Ismail (21), Izhar Saputra (24), Heru Setiawan (21), Juanda Amin (24).

Kelima tersangka ditangkap di daerah Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (5/8) sekitar pukul 13.00 WIB. Dari kelima tersangka, barang bukti yang disita berupa satu unit blackberry Z3, satu unit blackberry bold, satu unit handphon jenis Samsung Galaxy Duo Core dan Netbook.

"Penangkapan para tersangka berkat hasil kerjasama tim khusus dari Polda Lampung dan Polres Tanggamus. Saat ini Polda lampung bekerjasama dengan Polda Sumatera Selatan dan Polda Metro Jaya untuk membantu melakukan penangkapan terhadap para pelaku lain sebab ada dugaan mereka ke luar provinsi," katanya.

Terhadap ketiga eksekutor, akan dikenakan pasal 338 KUHP dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang dan pasal 339 KUHP dilakukan tindak pidana, sebelumnya melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) Jo pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Sementara untuk kelima tersangka akan dijerat pasal 480 KUHP penadahan barang hasil curian.

(KR-RBP/M008)