Teguh menegaskan, apabila nantinya penyidik telah menemukan cukup bukti keterlibatan pihak lain, maka tentunya hal tersebut akan ditindaklanjuti.
Namun, dia menambahkan, jika pihak-pihak yang bersangkutan termasuk Mendag lain terbukti ikut dalam kasus ini, maka pembuktian atau berkas perkaranya akan berbeda dengan Tom Lembong.
Baca juga: Kejagung kaji urgensi kehadiran Tom Lembong dalam gugatan praperadilan
Oleh sebab itu, Teguh menyampaikan pemeriksaan Mendag lain seharusnya disampaikan dalam persidangan tindak pidana korupsi atau PN Tipikor.
Dijelaskan, dalam praperadilan hanya membahas soal aspek formil yang memuat hal yang bersifat administrasi atau prosedur hukum acara pidana untuk memperoleh alat bukti secara lengkap.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang eksepsi atau sanggahan tergugat pada Selasa, penyerahan bukti pada Rabu (20/11) dan menghadirkan saksi ahli pada Kamis (21/11).
Baca juga: Kejagung kantongi empat bukti Tom Lembong sebagai tersangka korupsi