Pengamat sebut ada yang salah dalam penyelenggaran pilpres
8 Agustus 2014 20:23 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva (tengah) memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/8). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 (PHPU Pilpres) yang diajukan oleh pasangan Prabowo-Hatta itu mengagendakan penjelasan lisan dari pemohon. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, keterangan saksi dalam sidang sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi menunjukkan ada yang salah dalam penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden 9 Juli 2014.
"Buktinya ada persoalan di TPS tapi ternyata tidak diapa-apakan. Faktanya juga ada yang dipersoalkan di panitia pemilihan kecamatan (PPK) juga tidak diapa-apakan. Di tingkat KPU pun begitu, sudah diprotes namun tetap pula dibiarkan," kata Margarito di Jakarta, Jumat.
Dari keterangan dua saksi dari Jawa Timur, kata Margarito, muncul sinyal hukum bahwa di wilayah itu terjadi permasalahan serius.
Namun, menurut dia, sinyal serupa belum kelihatan dari Jawa Tengah dan DKI Jakarta karena saksinya belum memberikan keterangan.
"Dari keadaan hukum yang sudah tercipta ini kalau saya menjadi hakim cukup memberi keyakinan bahwa ada something wrong (ada yang salah) di Jawa Timur," kata Margarito.
Ia mengatakan persidangan sengketa pilpres yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta benar-benar perang bukti, saksi, dan dokumen.
Menurut Margarito, yang paling penting nanti adalah atmosfer yang diciptakan atau dimunculkan kuasa pihak hukum pemohon karena majelis hakim dinilainya masih berputar-putar pada angka saja, seperti jumlah daftar pemilih, pemilih yang menggunakan hak suara, dan suara sah.
"Jadi, mereka belum bergeser pada hal lain yang lebih substansif. Andaikan hal itu didalami dan ditelusuri dengan benar oleh para hakim, saya yakin cerita lain yang akan muncul," katanya.
Persidangan lanjutan tentang sengketa Pilpres 2014 sampai sejauh ini baru mendengarkan keterangan beberapa saksi dari 25 saksi yang dihadirkan pasangan Prabowo-Hatta.
Dari sejumlah saksi itu semuanya menyatakan terjadi pelanggaran yang serius dan mereka pun telah mempersoalkannya tetapi diabaikan oleh penyelenggara pemilu.
"Buktinya ada persoalan di TPS tapi ternyata tidak diapa-apakan. Faktanya juga ada yang dipersoalkan di panitia pemilihan kecamatan (PPK) juga tidak diapa-apakan. Di tingkat KPU pun begitu, sudah diprotes namun tetap pula dibiarkan," kata Margarito di Jakarta, Jumat.
Dari keterangan dua saksi dari Jawa Timur, kata Margarito, muncul sinyal hukum bahwa di wilayah itu terjadi permasalahan serius.
Namun, menurut dia, sinyal serupa belum kelihatan dari Jawa Tengah dan DKI Jakarta karena saksinya belum memberikan keterangan.
"Dari keadaan hukum yang sudah tercipta ini kalau saya menjadi hakim cukup memberi keyakinan bahwa ada something wrong (ada yang salah) di Jawa Timur," kata Margarito.
Ia mengatakan persidangan sengketa pilpres yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta benar-benar perang bukti, saksi, dan dokumen.
Menurut Margarito, yang paling penting nanti adalah atmosfer yang diciptakan atau dimunculkan kuasa pihak hukum pemohon karena majelis hakim dinilainya masih berputar-putar pada angka saja, seperti jumlah daftar pemilih, pemilih yang menggunakan hak suara, dan suara sah.
"Jadi, mereka belum bergeser pada hal lain yang lebih substansif. Andaikan hal itu didalami dan ditelusuri dengan benar oleh para hakim, saya yakin cerita lain yang akan muncul," katanya.
Persidangan lanjutan tentang sengketa Pilpres 2014 sampai sejauh ini baru mendengarkan keterangan beberapa saksi dari 25 saksi yang dihadirkan pasangan Prabowo-Hatta.
Dari sejumlah saksi itu semuanya menyatakan terjadi pelanggaran yang serius dan mereka pun telah mempersoalkannya tetapi diabaikan oleh penyelenggara pemilu.
Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014
Tags: